Tren Pembuangan Bayi di Aceh Meningkat Selama Tiga Tahun Terakhir, Dinsos Aceh Mencatat 91 Kasus

Tren Pembuangan Bayi di Aceh Meningkat Selama Tiga Tahun Terakhir, Dinsos Aceh Mencatat 91 Kasus

Kasus pembuangan bayi di Aceh meningkat (Foto: Ist)

Aceh, Batamnews - Dinas Sosial (Dinsos) Aceh mencatat adanya peningkatan tren pembuangan bayi di Aceh sejak tiga tahun terakhir. Terdapat 91 kasus pembuangan bayi yang diterima sejak 2020, dengan 26 kasus pada 2020, 29 kasus pada 2021, dan 36 kasus pada 2022. Pidie dan Aceh Tamiang merupakan kabupaten dengan jumlah kasus pembuangan bayi terbanyak pada 2022, masing-masing mencatat lima kasus.

Yusrizal, Kepala Dinsos Aceh, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pembuangan bayi disebabkan karena bayi tersebut lahir di luar pernikahan atau tidak diinginkan. "Bayi terlantar atau kasarnya dibuang, kebanyakan itu tentu bayi yang lahir di luar pernikahan, berarti ini ada sesuatu yaitu bayi yang tidak di inginkan," katanya seperti dilansir dari AJNN.Net.

Ia menilai bahwa faktor ekonomi memiliki kemungkinan kecil menjadi penyebab pembuangan bayi, karena biasanya orang tua akan menitipkan bayi pada saudara jika masalahnya berkaitan dengan ekonomi.

Menurut Yusrizal, fenomena pembuangan bayi ini menjadi persoalan penting yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan atau pergaulan bebas, yang merupakan pelanggaran syariat Islam.

“Dalam Islam itu sesuatu yang di haramkan, sehingga bisa kita katakan ini terjadi karena pelanggaran syariat Islam. Sehingga apa yang kita lihat selama ini adalah dampak dari pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Dinsos Aceh memiliki peran dalam penanganan hilir, yaitu penanganan terhadap bayi yang dibuang. Sementara untuk pencegahan, Yusrizal mengatakan kembali kepada individu untuk menjaga diri dari pergaulan bebas.

“Dalam hal ini sebagai bagian dari pemerintah kita juga punya tanggung jawab secara umum artinya misalnya dari sisi efek pergaulan bebas di sini perlu dukungan dari berbagai pihak, mulai dari dirinya sendiri, peran keluarga, masyarakat di gampong, tokoh masyarakat, agama serta pemerintah untuk melakukan edukasi dari sisi bagaimana hal melanggar syariat tidak menjadi pergaulan bebas,” jelasnya.

Yusrizal mengimbau remaja dan muda-mudi agar menjadikan Al Quran dan hadis sebagai pedoman dalam menjaga diri dari pergaulan bebas. Meski tantangan media seperti pornografi cukup besar, Yusrizal yakin bahwa jika berpegang pada syariat Islam, fenomena pembuangan bayi bisa diminimalisir.

“Banyak rambu-tambu yang sudah ditetapkan syariat Islam untuk mencegah terjadi pelanggaran syariat, kalau itu bisa dijalani maka ini langkah yang efektif,” tutupnya.

Dalam mengatasi masalah ini, dukungan dan kerjasama antara pemerintah, tokoh masyarakat, agama, dan masyarakat umum sangat diperlukan. Edukasi mengenai bahaya pergaulan bebas dan pelanggaran syariat Islam harus terus disampaikan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Selain itu, peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter dan menjaga moral anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas. Pemerintah Aceh dan Dinsos berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah pembuangan bayi ini.

Selain upaya pencegahan, Dinsos juga terus berupaya memberikan perlindungan dan kebutuhan dasar bagi bayi-bayi yang terlantar akibat pembuangan, serta mendukung proses adopsi bagi bayi yang membutuhkan keluarga baru.

Diharapkan, dengan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama, tren pembuangan bayi di Aceh dapat ditekan dan diatasi, sehingga generasi penerus bangsa dapat tumbuh dalam lingkungan yang kondusif dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews