17 Koli Pakaian dan Sepatu Seken Impor Dimusnahkan di Tanjungpinang

17 Koli Pakaian dan Sepatu Seken Impor Dimusnahkan di Tanjungpinang

Pemusnahan pakaian berupa baju dan sepatu seken impor di Kota Tanjungpinang. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews -  Sebanyak 17 koli barang impor seken berupa pakaian dan sepatu dimusnahkan Polresta Tanjungpinang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kamis (30/3/2023). Barang itu terdiri dari 12 koli pakaian dan 5 koli sepatu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes H Ompusunggu menjelaskan proses pemusnahan diminta dilakukan oleh pemiliknya secara langsung.

“Pemilik membuat surat pernyataan, untuk memusnahkan barang-barang ini. Jadi secara sukarela, Polresta hanya mengawasi saja,” ujarnya.

Barang-barang ini diamankan polisi dari sebuah truk yang melintas di Jalan Kilometer 14 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jum’at (24/3/2023) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang itu berasal dari Kota Batam dan pemiliknya adalah pengusaha online shop asal Bengkong, Tiban dan Batam Center. 

“Kita juga merangkul masyarakat tidak diam jika ada hal seperti ini. Tangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucapnya.

Pelaksanaan pemusnahan ini sebagai respon dan salah satu tanggungjawab Polri berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementrian Perdagangan atas semakin maraknya perdagangan pakaian, tas, sepatu bekas impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hal ini merupakan tindak pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas, yang kami lakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya Polresta Tanjungpinang berkomitmen dan akan terus mengawasi jalur masuk maupun jalur keluar serta peredaran barang impor bekas di wilayah hukum Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews