Jual iPhone 13 Hasil Curian di Facebook, Pemuda 19 Tahun di Batam Diciduk Polisi

Jual iPhone 13 Hasil Curian di Facebook, Pemuda 19 Tahun di Batam Diciduk Polisi

Pelaku yang masih berusia 19 tahun berhasil diciduk polisi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus pelaku pencurian Handphone berinisial R (19). Ia beraksi di salah satu rumah warga RT 002/RW 001 di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pria 19 tahun tersebut diamankan setelah terbukti melakukan pencurian dengan nekat masuk ke dalam rumah warga dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Dari informasi yang dihimpun Batamnews, R merupakan warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Batam.

"Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga yang disimpan di dalam tas, serta mengacak-acak isi lemari korban" ujar  Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, barang berharga yang berhasil digasak oleh pelaku R yakni satu unit handphone merk iPhone 13 berwana biru dan jam tangan merk Seiko warna kuning emas.

Baca juga: Tiduri Pacar di Bawah Umur Berkali-kali, Pria di Bengkong Malah Ghosting hingga Diciduk Polisi

"Tindakan pelaku tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta," kata dia.

Lebih lanjut, usai mengalami pencurian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa, petugas pun  langsung melakukan pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap palaku," sebutnya.

Polisi saat itu mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku memposting handphone untuk di jual melalui grup media sosial facebook, ciri-ciri handphone tersebut sama dengan handphone korban yang hilang.

Baca juga: Lea Lindrawijaya Masih Berstatus PNS, Eks Kepsek SMKN 1 Batam Terpidana Kasus Korupsi BOS

Menerima informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan transaksi jual beli COD bersama pelaku R di Ruko Summerland, pada Sabtu (25/3/2023) lalu. Saat berada di tempat yang sudah disepakati sebelumnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku R.

"Kami pancing pelaku melalui transaksi COD dan berhasil diamankan di kawasan Ruko Summerland Nongsa," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil curian, diantaranya satu handphone merk iPhone 13 berwarna biru dan satu jam tangan merk Seiko warna kuning emas.

"Hingga saat ini, pelaku R masih diamankan di tahanan Polsek Nongsa guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews