Eks PM Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin Ditangkap Terkait Tuduhan Korupsi

Eks PM Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin Ditangkap Terkait Tuduhan Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin. (Muhyiddin Yassin. (Foto: The Straits Times))

Dodo

Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin ditangkap terkait dengan tuduhan korupsi proyek Jana Wibawa (Generate Earthputera Contractors Empowerment) dan masalah terkait pembebasan pajak.

Muhyiddin ditangkap pada Kamis (9/3/2023), demikian dikutip Batamnews dari media Malaysia, Berita Harian, Jumat (10/3/2023).

Dia akan menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009 dan Pasal 4(1)b Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Teroris, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum (AMLATFPUAA) 2001.

Muhyiddin akan menjadi mantan Perdana Menteri kedua setelah Datuk Seri Najib Razak yang menghadapi dakwaan berdasarkan pasal yang sama di pengadilan.

Pada 18 Februari, Muhyiddin membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka.

Baca: Muhyiddin Yassin Jadi Perdana Menteri ke-8 Malaysia

Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa mantan Perdana Menteri itu termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadapnya masih berlangsung.

Pada 20 Februari lalu, MACC menginformasikan kepada petinggi partai politik berstatus MP dan Chief Executive Officer (CEO) perusahaan yang ditangkap terkait kasus Jana Wibawa.

Sehari kemudian, mantan Kepala Penerangan Bersatu, Datuk Wan Saiful Wan Jan, didakwa di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur dengan tuduhan meminta dan menerima suap sebesar RM6,9 juta yang melibatkan proyek Jana Wibawa senilai RM232 juta tahun lalu. Namun, dia mengaku tidak bersalah.

Baca: Mahathir: Saya Merasa Dikhianati Muhyiddin!

Pada hari yang sama, Wakil Ketua Divisi Bersatu Segambut, Adam Radlan Adam Muhammad, dihadapkan ke pengadilan yang sama dengan dua tuduhan termasuk menerima suap RM500.000 yang melibatkan proyek Jana Wibawa.

Dia kembali didakwa di Pengadilan Sesi Shah Alam pada 22 Februari atas pelanggaran menerima suap sebesar RM4,1 juta terkait dengan proyek yang sama, diikuti oleh tuntutan ketiga pada 28 Februari terkait proyek Jana Wibawa di Sidang Kuala Lumpur. Pengadilan, dengan tuduhan meminta suap sebesar RM2 juta.

Juga pada tanggal 22 Februari, seorang direktur sebuah perusahaan furnitur di Pagoh dibawa ke Pengadilan Sesi Johor Bahru, atas sembilan tuduhan meminta dan menerima suap sehubungan dengan program Jana Wibawa senilai RM12,875 juta, selama dua tahun terakhir.

Baca: Covid-19 Gerogoti Keuangan Malaysia, PM Muhyiddin: Kami Tak Punya Banyak Duit

Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak tahun 1993.

Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan diurus oleh PN yang dipimpin oleh Muhyiddin.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait