Warga Perumahan Palm Spring Gelisah Gegara Bufferzone Beralih Fungsi

Warga Perumahan Palm Spring Gelisah Gegara Bufferzone Beralih Fungsi

Warga Perumahan Palm Spring gelisah, ihwal beralihfungsinya kawasan bufferzone di komplek mereka. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Warga Kompleks Perumahan Palm Spring, Kelurahan Baloi, Kecamatan Batam Kota memprotes pembangunan di kawasan bufferzone (kawasan hijau) dekat permukiman mereka.

Bahkan akses jalan pun kini sudah ditutup seng oleh petugas. Warga pun memprotes developer PT Sri Mas selaku pengembangan kawasan Palm Spring, Kamis (2/2/2023).

Selain digunakan untuk akses jalan, lokasi itu sejatinya juga merupakan sebuah taman. Mereka merasa pemugaran itu tanpa sepengatahuan warga.

Baca juga: SPAM Batam Ngadat Berhari-hari, Warga Perumahan Bukit Raya Terpaksa Tampung Air Hujan

"Sudah 3 bulan akses jalan ini ditutup oleh developer. Lahan ini banyak kegunaannya mulai dari fasilitas umum, akses jalan dan juga taman hijau," ujar Yanti, warga di RT 01, Perumahan Palm Spring.

Menurut Yanti, pagar seng tersebut dipasangkan tepat di tembok perumahan. Yang bikin warga resah, yakni terkait rencana pembangunan ruko di kawasan bufferzone itu.

"Itu fasilitas umum, akses jalan, juga itu merupakan lahan ruang hijau atau bufferzone, kenapa malah mau dibangun komplek pertokoan," kata dia. 

Baca juga: Warga Perumahan di Batam Terpaksa Beli Air Galon untuk Mandi dan Mencuci

Manager Finance PT Sri Mas, Iwan menyanggah jika pihaknya yang memasang pagar itu. "Itu bukan kita (PT Sri Mas) selaku developer Perumahan Palm Spring," ujarnya.

Posisi lahan yang ditutup pagar seng itu dikatakannya merupakan lahan yang mereka sewa dengan pihak BP Batam. Lahan tersebut disewa sejak tahun 2017 sebagai fasum dan penghijauan hingga November 2019.

"Lahan itu awalnya mau kita beli, namun pihak BP Batam menolak karena lahan itu merupakan bufferzone dan tak diperbolehkan ada pembangunan, sehingga kita sepakati untuk menyewa lahan tersebut agar tak dibeli oleh pihak lain," kata Iwan. 

 

Ada PL Lain

Kemudian, hingga bulan November 2019 tepatnya saat masa sewa akan habis, pihak PT Sri Mas hendak memperpanjang masa sewa lahan tersebut. Hanya saja ditolak oleh BP Batam.

Kekinian dikatakannya sudah timbul pengalokasian lahan (PL) atas nama PT Master Global diperuntukkan selama 30 tahun. 

PL tersebut timbul sejak 6 bulan sebelum masa sewa antara BP Batam dengan PT Sri Mas berakhir. 

"Artinya saat kita masih menyewa lahan, PL itu timbul atas nama PT Master Global. Kenapa saat kita hendak membeli tak diperbolehkan dengan alasan itu lahan penghijauan atau bufferzone," herannya.

Ia mempertanyakan perllihan PL milik PT Master Global tersebut

"Pada saat kita mengajukan pembelian ditolak, padahal bukan untuk kita bangun apa-apa. Kita mengantisipasi akan terbangunnya bangunan liar sehingga kita sepakati menyewa dan kita bangun taman penghijauan yang bisa dirasakan oleh warga perumahan Palm Spring," ucapnya. 

Hanya saja ia mengatakan, pihaknya akan mencoba memperjuangkan permintaan warga Perumahan Palm Spring sebelum dilakukannya pembangunan di lokasi lahan tersebut.

"Mohon maaf atas keresahan yang terjadi oleh Warga Perumahan Palm Spring, kita juga sudah menyurati BP Batam, BPN, hingga ke kantor DPRD Kota Batam, kita berharap pemerintah menjadikan pusat perhatian permasalahan ini, tentunya kita akan memperjuangkan kemauan warga. Karena apa yang telah dilakukan menurut kita sudah menyalahi aturan," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews