Ini Kriteria Penjabat Wali Kota Batam

Ini Kriteria Penjabat Wali Kota Batam

Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana (kanan) bersama Wali Kota Batam Ahmad Dahlan saat meninjau pelaksanaan Pilkada Serentak. (Foto: Iskandar/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam segera berakhir pada awal Maret 2016. Belum diketahui siapa penjabatan sementara menjelang wali kota dan wakil wali kota terpilih dilantik.

 

Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana sempat menuturkan akan menunjuk pelaksana tugas, menyusul belum jelasnya kapan pelantikan serentak pada kepala daerah yang terpilih.

 

Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pelantikan serentak Gubernur, Walikota/Bupati pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni.

 

Tentu saja dengan begitu jabatan wali kota akan kosong selama beberapa bulan.

 

Agung Mulyana mengatakan, dengan adanya kekosongan tersebut, maka pihaknya menunjuk pelaksana tugas sementara.

 

Adapun ereka yang diusulkan memiliki kriteria tertentu, diantaranya merupakan pejabat pegawai eselon dua.

 

Kemudian, Agung mengatakan, tetap akan mempertimbangkan senioritas dari penjabat yang akan ditunjuk untuk sementara, tergantung senioritas dan kepangkatan.

 

“Paling tiga sampai lima orang,” ujar dia kepada wartawan.

 

‎Agung memperkirakan pelantikan serentak paling cepat bisa dilakukan antara bulan Mei atau Juni. Ini melihat semua hasil Pilkada selesai proses.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews