Tanda Tangan Elektronik: Legalitas dan Cara Membuatnya

Tanda Tangan Elektronik: Legalitas dan Cara Membuatnya

Ilustrasi. (Foto: ist)

PERNAHKAH Anda mendengar mengenai tanda tangan elektronik? Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan berbentuk elektronik. Dengan kata lain, Anda bisa membubuhkan tanda tangan secara elektronik pada dokumen.

Nah, artikel ini akan membahas mengenai legalitas tanda tangan elektronik serta cara membuatnya. Terdengar menarik, kan? Sebelum itu, yuk ketahui dulu apa manfaat tanda tangan elektronik.

Manfaat Tanda Tangan Elektronik

Berikut penjelasan singkat mengenai beberapa manfaat tanda tangan elektronik:

● Penekanan biaya karena anda tak perlu repot mengeluarkan biaya untuk mencetak dokumen di atas kertas, kemudian mengirimnya lewat kurir atau pos.
● Penghematan waktu, karena semua pihak bisa membubuhkan tanda tangan dalam hitungan menit.
● Keamanan yang lebih baik karena anda bisa mencegah pemalsuan tanda tangan maupun pemalsuan dokumen.
● Kemudahan karena semua orang bisa dengan instan membubuhkan tanda tangan digital dimanapun dan kapanpun.

Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Peraturan mengenai tanda tangan elektronik bisa Anda temukan di UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kemudian, regulasinya juga dijelaskan lebih lanjut di PP 71/2019 yang membaginya menjadi dua jenis, yaitu:

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: yang menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.
2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi: Anda bisa membuatnya tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi mempunyai kekuatan hukum yang sah jika syarat di bawah ini terpenuhi:

1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan.
2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui.
4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya.
6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

● Kunjungi website https://mekarisign.com, lalu klik Jadwalkan Demo untuk membuat akun Anda.
● Sebelum Anda bisa melakukan tanda tangan, Anda harus melengkapi eKYC yang muncul di website.
● Bila eKYC selesai, Anda akan dihadapkan ke Dashboard. Klik Upload Dokumen untuk mengunggah dokumen dari perangkat yang akan Anda bubuhkan tanda tangan elektronik.
● Kemudian, Anda masukkan nama dan alamat email para pihak yang akan melakukan tanda tangan. Pastikan kolom di sebelah email adalah Needs to sign.
● Untuk menambahkan pihak lainnya, klik Add another signer.
● Bila Anda juga termasuk pihaknya, Anda klik saja Add me as signer.
● Anda juga bisa mengatur urutan tanda tangan dengan mengklik Set sign order, lalu geser urutan dengan klik dan geser titik-titik yang muncul. Bila sudah, klik Next.
● Selanjutnya, Anda bisa mengatur e-Signature para pihak, seperti letaknya, nama, durasi kontrak, tanggal, dan sebagainya. Jika sudah sesuai, klik Next.
● Terakhir, lakukan cek ulang apakah semuanya sudah benar. Mulai dari nama pihak, email, dan semacamnya. Bila sudah, klik Send document untuk mengirimkan dokumen ke masing-masing pihak agar ditandatangani. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews