Sekarang, Beli Kartu Perdana Wajib Bawa Identitas

Sekarang, Beli Kartu Perdana Wajib Bawa Identitas

BATAMNEWS.CO.ID, Jakata - Pengguna telepon seluler yang ingin membeli kartu perdan mulai sekarang wajib membawa kartu identitas. Hal ini sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar.

Registrasi nomor prabayar tidak lagi bisa dilakukan sendiri. Kali ini penjual kartu prabayarlah yang melakukannya saat transaksi.

"Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/12/2015).

Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan.

Berikut adalah tata cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru:

- Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.

- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.

- Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.

- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.

Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.

Sumber: Kompas

[rul]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews