Pakar Kritik Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Tidak Relevan dengan Kondisi Sekarang

Pakar Kritik Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Tidak Relevan dengan Kondisi Sekarang

Bivitri Susanti. (merdeka.com)

Batam - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan DPR menjadi undang-undang. UU KUHP itu menjadi sorotan lantaran ada pasal pidana bagi orang yang menghina presiden atau wakil presiden.

Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menjelaskan, bahwa pasal tersebut tak memiliki tolak ukur yang jelas atau pasal karet. Menurutnya, secara prinsip juga tak layak untuk masuk ke KUHP lantaran tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Baca juga: Disahkan DPR, UU KUHP Bikin Demokrasi RI Mundur ke Zaman Kolonial dan Monarki?

"Masalahnya bukan hanya karet atau tidak karet, tapi juga secara prinsip pasal seperti itu tidak layak untuk masuk ke sebuah kitab undang-undang hukum pidana di sebuah negara yang demokratis dulu di KUHP yang sekarang berlaku. Itu yang peninggalan Belanda itu kan konteksnya kolonialisme dan memang pasal model seperti ini sedang marak sekitar awal 1900-an, karena di Eropa Barat kan kerajaan-kerajaan itu juga sedang menghadapi tantangan," kata Bivitri via merdeka.com, Selasa (6/12/2022).

"Jadi waktu Belanda menjajah Indonesia, kepala negaranya adalah ratu Belanda, kita tidak boleh menghina Ratu Belanda, nah itu konteksnya seperti itu jadi kan tidak relevan dengan kondisi yang sekarang," sambungnya.

Pasal Multi Interpretatif

Bivitri menyebut, bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis, bukan dalam masa kolonialisme. Sehingga, tidak layak untuk diberlakukan pasal seperti itu.

Baca juga: 17 Pasal Mengancam Kerja Jurnalis, AJI Tolak RKUHP Disahkan

"Karena sesungguhnya dalam konteks Indonesia yang sekarang kan kepala negara juga kepala pemerintahan, sehingga dengan sendirinya dalam sebuah negara demokratis dia akan menjadi objek kritik dari penyelenggaran pemerintahan itu sangat biasa sekali jadi objek kritik," tuturnya.

"Jadi justru ketika kepala negara dan kepala pemerintahan bisa menerima kritik maka itu adalah motornya demokrasi, tanpa itu semua demokrasi tidak bisa jalan," sambungnya.

Menurutnya, pasal itu multi interpretatif karena bersifat personal. Bivitri mempertanyakan apa kualifikasi dari menyerang kehormatan dan harkat martabat presiden atau wakil presiden.

 

"Memang betul itu pengaturannya adalah delik aduan, jadi hanya yang bersangkutan yang bisa mengadukan. Enggak bisa langsung tiba-tiba misalnya relawan, tapi tetap saja kurang jelas, sehingga ketika kita mengkritik kebijakan bisa saja dikatakan menyerang harkat dan martabat dan kehormatan karena kualifikasinya tidak jelas," ucapnya.

Sudah Ada Pasal Umum Mengatur Tentang Penghinaan

Sebenarnya, kata dia, penghinaan terhadap presiden tidak perlu memakai pasal khusus seperti di KUHP. Sebab, ada pasal-pasal umum yang sudah mengatur mengenai penghinaan.

"Siapa saja bisa menggunakan itu, jadi buat apa di atur secara tersendiri mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, itu yang jadi pertanyaan sehingga patut diduga memang model pengaturannya mengikuti model kolonial zaman dulu yang sekarang gak cocok lagi," ujarnya.

"Jadi saya kira ini akan membuat masyarakat menjadi khawatir mengadukan untuk melakukan kritik karena tidak jelas juga apa yang dimaksud dengan menyerang kehormatan, menyerang martabat dan seterusnya," tambah Bivitri.

Menurut Bivitri, pasal serupa sudah tidak ada dalam sebuah negara demokratis. Paling tidak hanya diterapkan di Thailand menggunakan Lese Majeste, yaitu pasal yang melindungi anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari hinaan ancaman.

"Paling paling Lese-Majeste ini ada di sebuah negara seperti Thailand yang masih ada rajanya, tapi di negara negara Eropa Barat pun sekarang kalau ada pengaturan seperti ini sudah tidak digunakan lagi, karena dianggapnya tidak demokratis," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews