Korupsi Genset dan Runway Bandara Hang Nadim

Jaksa Kejari Batam Geledah Rumah di Komplek Citra Batam

Jaksa Kejari Batam Geledah Rumah di Komplek Citra Batam

Bandara Hang Nadim Batam

Batam - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah sebuah rumah di Perumahan Citra Batam Blok D No 105, Batam Centre, Senin (22/12/2014). Penggeledahan rumah itu terkait kasus dugaan korupsi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasipidsus Tengku Firdaus itu untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Kasus ini mulai disorot Kejari Batam sejak akhir 2013 lalu. Kejaksaan menduga ada beberapa penempatan pos anggaran yang tidak sesuai untuk pengadaan genset yang menelan anggaran sekitar Rp3 miliar dan anggaran lampu runway Rp7 miliar.

Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam dan Waluyo, Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara Hang Nadim Batam, sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (4/6/2014) dan saat ini sudah menjalani proses persidangan.
Keduanya tersangkut kasus proyek pengadaan genset dan lampu run way di bandara, tahun 2012 lalu.

Anggaran pengadaan barang saat itu sekitar Rp14 miliar. Dalam proyek itu, Hendro menjabat kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Waluyo bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kejari Batam juga menetapkan rekanan proyek tersebut yaitu Agus Mulyana sebagai tersangka. Namun, Agus Mulyana hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan jaksa. Kejari sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Direktur Utama CV Indhiang Kuring.
Modus yang dilakukan tersangka dugaan korupsi bandara Hang Nadim dalam memperkaya diri. Yakni pengadaan genset dan lampu runway tidak sesuai dengan spesifikasi serta terindikasi mark up harga.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews