Selandia Baru Siapkan UU Wajibkan Google dan Facebook Bayar Konten Berita ke Media

Selandia Baru Siapkan UU Wajibkan Google dan Facebook Bayar Konten Berita ke Media

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Wellington - Pemerintah Selandia Baru akan memperkenalkan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan digital online besar seperti Google's Alphabet dan Meta Platform membayar perusahaan media untuk konten berita lokal yang ditampilkan di situs sosial mereka.

Menteri Penyiaran Willie Jackson mengatakan undang-undang itu akan meniru undang-undang serupa di Australia dan Kanada. Dia berharap itu akan bertindak sebagai insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal.

Jackson mengungkapkan alasan penerapan UU ini adalah media berita Selandia Baru, khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil sedang berjuang untuk tetap layak secara finansial karena semakin banyak iklan bergerak online.

“Penting bagi mereka yang mendapat manfaat dari isi berita untuk membayar isi dari sumbernya,” ujarnya dilansir Reuters, Senin (5/12/2022).

Baca: Benefit Sharing Google dan Facebook dengan Media Harus Ditingkatkan

Undang-undang baru akan dipilih di Parlemen di mana mayoritas Partai Buruh yang berkuasa diperkirakan akan menyetujuinya.

Sebelumnya, Australia memperkenalkan undang-undang pada tahun 2021 yang memberdayakan pemerintah untuk membuat perusahaan internet menegosiasikan kesepakatan pasokan konten dengan media lokal.

Baca: Pengadilan Australia Denda Google Rp 624 Miliar, Ini Masalahnya

Sebuah studi yang dirilis oleh pemerintah Australia minggu lalu menemukan bahwa itu sangat efektif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews