Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bertahap, Diubah Jadi KRIS

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bertahap, Diubah Jadi KRIS

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Kelas BPJS yang saat ini berlaku kelas 1, 2, 3 yang akan dihapus pada 2025. Sebagai gantinya, pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan KRIS akan dilakukan bertahap pada 2023 mulai hanya 25 persen. Kemudian di tahun 2024 50 persen dan 2025 baru 100 persen.

"Jadi dilakukan bertahap," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (22/11/2022).

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan hal yang sejalan dengan Menkes. Menurutnya, saat ini KRIS belum diterapkan.

Ia mengatakan, perlu kesiapan baik dari masyarakat maupun RS untuk mempertimbangkan penerapan KRIS.

Baca juga: Catat Nih! Cek Kesehatan Mental di Puskesmas Bisa Pakai BPJS Kesehatan

"Tentu diprioritaskan nanti FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) atau rumah sakit rujukan yang memenuhi 12 kriteria itu," ujar Ali.

Adapun kriteria rumah sakit yang dimaksud antara lain:

  • Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara baik
  • Pencahayaan ruangan baik
  • Kelengkapan tempat tidur
  • Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celcius
  • Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  • Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori
  • Tersedia kamar mandi di dalam ruangan inap
  • Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen.

Baca juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Pelaksanaan KRIS saat ini baru uji coba terhadap empat RS vertikal milik Pemerintah kelas B dan C. Rencananya, uji coba akan diperluas menjadi 10 RS dengan rincian RS milik Kemenkes, swasta, dan daerah.

Seharusnya, uji coba dilakukan pada Desember 2022 mendatang. Namun rencana itu harus ditunda sesuai dengan kesepakatan Raker dengan Komisi IX.

"Uji coba ini kan yang lead Kementerian Kesehatan, BPJS hanya mendukung," kata Ali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews