Masa Penggunaan Warkat Cek/Bilyet Giro Konvensional BRK Syariah Diperpanjang

Masa Penggunaan Warkat Cek/Bilyet Giro Konvensional BRK Syariah Diperpanjang

ilustrasi

Batam  - Penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (Bank Riau Kepri Konvensional) diperpanjang sampai dengan persediaan warkat debit dan/atau dokumen kliring ini habis. 

Artinya masih dapat dipergunakan dengan menambah stempel logo IB Perbankan Syariah pada lembar cek/bilyet giro yang dimaksud.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana mengatakan, sebelumnya pihak bank telah keluarkan pengumuman terkait batas waktu penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (Bank Riau Kepri Konvensional) yang berakhir pada 22 November 2022. 

Aturan tersebut sesuai hasil audiensi dengan Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) Bank Indonesia.

“Jadi cek dengan nama dan logo Bank Riau Kepri konvensional masih dapat digunakan sampai persediaan habis. Hal ini juga akan disampaikan pihak bank kepada nasabah saat transaksi menggunakan cek/bilyet giro. Cap Logo IB pada cek/bilyet giro konvensional juga akan diberikan saat melakukan transaksi,” kata Edi Wardana, menjawab wartawan.

Menurut Edi, perubahan kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Pembagunan Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) otomatis juga membuat sistem operasional ikut berubah, tidak terkecuali untuk warkat cek/bilyet giro juga harus menggunakan cek/bilyet BRK Syariah.

“Namun nasabah tidak perlu khawatir, saat ini cek/bilyet giro kovensional masih bisa digunakan. Ini, dipertegas dengan surat elektronik dari Helpdesk Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) pada 11 November 2022 tentang perpanjangan waktu penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (Bank Riau Kepri Konvensional) sampai dengan persediaan warkat debit dan/atau dokumen kliring dimaksud habis,” ujarnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews