Polri Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

ilustrasi

Jakarta - Bareskrim Polri telah menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirop. Perusahaan tersebut adalah PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (18/11).

PT Afifarma merupakan produsen obat sirop, sementara CV SC supplier farmasi. Karena telah disegel, maka kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.

Baca juga: Tiga Produsen Obat dan Satu Supplier Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut

Diketahui, PT Afifarma dan CV SC telah dijadikan tersangka korporasi atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hasil penyidikan juga menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Usut Kasus Gagal Ginjal, Polisi Bakal Panggil Pejabat BPOM

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Data Kasus Gagal Ginjal Akut

Kementerian Kesehatan melaporkan, kasus gagal ginjal akut di Indonesia sebanyak 324 hingga 15 November 2022. Ini menunjukkan, tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 111 pasien sudah sembuh, 199 meninggal dunia, dan 14 pasien masih dalam perawatan. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.

 

14 Kasus yang masih menjalani perawatan tersebar di lima provinsi. Rinciannya, sembilan pasien di Jakarta, dua di Aceh, satu pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Adapun pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Mereka masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.

“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kita juga upayakan dengan pemberian Fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

Syahril menjelaskan, seluruh pasien yang masih dirawat tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sirop/obat cair.

“Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” ujar Syahril.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews