Gubernur Ansar Wanti-wanti Sekolah di Kepri Kelola Dana BOS dan SPP

Gubernur Ansar Wanti-wanti Sekolah di Kepri Kelola Dana BOS dan SPP

Gubernur Ansar saat membuka Asistensi Bendahara Pengeluaran SMA/SMK se-Provinsi Kepri Atas Pengelolaan Keuangan Sekolah Dana BOS dan Dana SPP, di Hotel Harris Resort Batam Centre, kemarin.

Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad meminta setiap bendahara SMA/SMK se-Kepri menjalankan tugas pokoknya dengan baik. Khususnya dalam mengelola dana BOS dan SPP.

Kemudian juga memiliki pemahaman komperhensif baik kepala sekolah dan para bendaharawan pengeluaran. Sehingga mereka dalam bekerja menjadi terkoordinasi secara baik.

"Jangan karena ketidaktahuan dalam bekerja, menjadikan kita harus berurusan dengan pihak berwajib, serta tersandung dengan kasus hukum," tegas Ansar saat membuka Asistensi Bendahara Pengeluaran SMA/SMK se-Provinsi Kepri Atas Pengelolaan Keuangan Sekolah Dana BOS dan Dana SPP, di Hotel Harris Resort Batam Centre, kemarin.

Setiap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai peruntukannya. Dalam hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: Beli Solar Subsidi di Batam Wajib Pakai Fuel Card, Ini Syarat dan Lokasi Pendaftaran

Meskipun dana BOS dan dana SPP bersifat tidak kaku dan mengikat, baik penggunaan dan pengelolaannya, tetapi bendaharawan sekolah, harus memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan juga transparansi.

"Tugas bendahara memang tidak mudah. Mereka harus bisa menyiapkan sebaik mungkin penyelenggaraan administrasi  keuangan sekolah secara benar. Sekaligus bisa mempertanggungjawabkannya," jelasnya.

Maka diminta kepada semua bendahara pengeluaran sekolah jangan ragu untuk terus berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila ada laporan keuangan sekolah yang kurang dipahami dan dimengerti.

Konsultasikan hal itu melalui pengawas internal pemerintah. Dalam hal ini Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dengan menghubungi hotline yang khusus dibuka untuk melayani konsultasi.

Baca juga: Wah, 33.795 Berkas Lamaran Masuk ke 32 Perusahaan saat Job Fair Batam 2022

"Atau juga melalui pengawas eksternal seperti BPK, Kepolisan dan Kejaksaan. Jangan sampai sudah terlanjur baru konsultasi tapi lakukan konsultasi itu dari awal," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Irmandes mengatakan bahwa kegiatan asistensi bagi bendahara pengeluaran dilaksanakan karena masih sering munculnya temuan yang disebabkan kurangnya pemahaman bendaharawan.

Dimana bendaharawan dalam melakukan pengelolaan keuangan sekolah, tidak cukup hanya dilakukan melalui monitoring dan evaluasi juga pelatihan semata. Lebih dari itu, diperlukan sekali asistensi agar bendaharawan sekolah memiliki satu persepsi yang sama.

"Sehingga, para bendaharawan pengeluaran sekolah kedepannya, akan bisa membuat laporan keuangan yang handal, bersih, transparan dan juga akuntabel. Karena hanya laporan keuangan yang baik inilah, tercipta sekolah-sekolah yang bersih penyelenggaraan keuangannya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews