Cara Mudah Bikin SIM Via Online, Murah dan Tak Repot

Cara Mudah Bikin SIM Via Online, Murah dan Tak Repot

Ilustrasi.

Batam - Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

Namun demikian, masih banyak warga enggan mengurus SIM dengan alasan sibuk ataupun pengurusan yang ribet lantaran harus datang ke kantor polisi.

Kini, warga bisa mengurus SIM secara online. Cukup mendaftar melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang telah tersedia di App Store dan Play Store.

Melalui aplikasi itu, warga cukup menuntaskan semua langkah registrasi sebelum menentukan jadwal tes praktik. 

Selain itu, aplikasi SINAR juga dapat dipergunakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Warga tinggal menunggu SIM yang diperpanjang dikirimkan sesuai alamat.

Berikut cara lengkap membuat SIM secara online, seperti dilansir laman Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi SINAR di ponsel
  • Buka aplikasi SINAR untuk registrasi
  • Masukkan nomor HP yang aktif
  • Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel
  • Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)
  • Login dengan face recognition
  • Tentukan jenis SIM yang dipilih
  • Tentukan pembayaran PNBP SIM baru
  • Melakukan rangkaian tes teori online
  • Apabila lulus Anda akan mendapat QR Code
  • Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih
  • Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Selain cara daftar SIM online, di bawah ini terdapat beberapa rincian biaya yang perlu Anda persiapkan untuk pembuatan SIM baru:

  • SIM A dan A Umum Rp120 ribu
  • SIM B1 dan B1 Umum Rp120 ribu
  • SIM B2 dan B2 Umum Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews