Skenario 'Aib Keluarga' Sambo Bikin Penyidik Ini Takut Cecar Eliezer

Skenario

Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi di ruang sidang. (detikom)

Jakarta - Mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual mengaku sempat takut mencecar Bharada Richard Eliezer untuk menguak peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

 

Rupanya, ketakutan Samual itu karena ucapan Ferdy Sambo yang menyatakan ada aib keluarga di balik penembakan Yosua. Seperti apa ceritanya?

Fakta itu terungkap di persidangan dalam sidang lanjutan pembunuhan Yosua dengan terdakwa mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Samual saat itu dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: ART Ferdy Sambo Temukan Putri Tergeletak di Kamar: Disuruh Cek sama Kuat Maruf

Sekadar diketahui, Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus ini didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baca juga: Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen.

Kembali ke Samual, dia yang kala itu bertindak sebagai penyidik dari Polres Jaksel itu pun menginterogasi Eliezer di malam hari usai kejadian penembakan. Eliezer diinterogasi sebagai saksi yang berada di tempat kejadian penembakan Yosua.

 

"Jadi memang pada saat itu, Yang Mulia, ada memang beberapa hal yang mengganjal kami sebagai penyidik karena mengetahui hal-hal tersebut dijawab oleh Richard dan Irjen Ferdy Sambo dengan hal yang menurut saya cukup meyakinkan," kata Samual.

Samual menyebut diperintah Kapolres Jaksel saat itu untuk langsung menuju ke Biro Provos Divpropam Polri. Di sana, Samual mengaku sempat bertemu dengan Ferdy Sambo.

"Saat itu kami bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo kemudian ada pak HK (Hendra Kurniawan) ada Pak Benny Ali, Kompol Chuck, ada beberapa orang lagi," ujar Samual.

Singkat cerita, Samual mulai menginterogasi Bharada Eliezer, yang saat itu masih berstatus saksi. Dia meminta Eliezer menceritakan peristiwa penembakan itu apa adanya.

"Kemudian saya mengajukan pertanyaan atau interogasi singkat kepada saksi. Di situ saya tanyakan kepada Richard. (Saya bilang) 'Richard, coba kau ceritakan apa adanya'. (Dijawab) 'Benar Bang saya yang tembak'. (Saya tanya lagi) 'Kamu bersumpah?'. (Dijawab Richard Eliezer) 'Bersumpah Bang ini saksinya'," ujar Samual.

Samual merasa janggal dengan jawaban Eliezer. Samual pun meminta Eliezer mengakui apa sebenarnya pemicu peristiwa yang disebut 'tembak-menembak' tersebut.

"Saya tanyakan sebenarnya ada peristiwa apa itu? Tidak mungkin ada tembak-menembak yang kamu sampaikan kalau tidak ada sesuatu," ujarnya.

Kepada Samual, Eliezer saat itu menceritakan secara singkat peristiwa di rumah Sambo di Magelang. Dia kemudian mengatakan Ferdy Sambo meminta agar peristiwa di rumah Magelang yang terjadi terhadap istrinya, Putri Candrawathi, tidak menyebar karena merupakan aib keluarga.

"(Eliezer cerita) setelah peristiwa di Magelang, kami mendapatkan penyampaian langsung dari pak FS saat itu bahwa 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah diumbar ke mana-mana karena itu merupakan aib keluarga saya'. Kami menyadari bahwa ketika hal sensitif itu kami tidak bisa, tidak berani banyak bertanya kepada saksi pada saat itu," ujarnya.

Peristiwa penembakan terhadap Yosua memang sempat disebut sebagai tembak-menembak karena diawali pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Sambo. Namun belakangan, peristiwa itu dinyatakan sebagai karangan Sambo belaka untuk menutupi kasus pembunuhan.

Sementara itu, peristiwa di Magelang juga masih belum jelas. Salah satu ART Sambo, Susi, dalam BAP-nya menyebut Yosua mengangkat tubuh Putri. Sementara saat menjadi saksi di persidangan, Susi menyebut Yosua baru akan mengangkat tubuh Putri tapi batal karena dilarang Kuat Ma'ruf.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews