Polres Lingga Ungkap Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Lingga Ungkap Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap

AKP Rustam Effendi Silaban saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Singkep (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, menangkap dua orang pelaku penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) Ilegal di Penginapan Hans, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Effendi Silaban mengungkapkan, kedua tersangka adalah seorang laki-laki berinisial AS (43) dan wanita berinisial RH (40).

Baik AS maupun RH diketahui bukan warga Kabupaten Lingga. AS diketahui beralamat tinggal di Kota Tanjungpinang, sedangkan RH beralamat Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Dapat Rp 470 Ribu dari Jual Besi Baja Curian, Seorang Pria di Lingga Terancam 7 Tahun Penjara

“Pelaku yang kami amankan yakni AS laki-laki dan RH perempuan. Untuk korban ada dua orang yakni, berinisial EW dan US. Keduanya berjenis kelamin perempuan,” kata AKP Rustam Effendi Silaban didampingi Kanit I Reskrim Polres Lingga IPDA Boby Ramadhana Fauzi saat konferensi pers di Mapolres Lingga, Jumat (14/10/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 Kartu Tanda Penduduk tersangka AS, 3 unit Handphone, 1 lembar tiket kereta api Bangun Karta atas nama korban EW, 1 lembar slip pembayaran tiket kereta api atas nama korban EW.

Kemudian 1 lembar boarding pass pesawat Citylink atas nama korban EW, 1 lembar Boarding pass pelabuhan Sri Bintan Pura, 1 lembar tiket kapal MV Oceana, 1 lembar kwitansi pembayaran penginapan Hans, paspor atas nama korban US, EW, serta uang sejumlah Rp 1.900.000.

Baca juga: Motivasi Petani Lingga Bersawah, DPKP Terapkan Metode Demplot

“Pelaku diamankan di penginapan Hans yang berada di Jalan Mutiara Sekop Darat, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Waktu kejadian hari Senin 3 Oktober 2022. Modus operandi pelaku menjanjikan pekerjaan di negara Malaysia pada korban,” ungkap AKP Rustam.

Akibat perlakuannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pidana penjara paling lama 10 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews