Fakta-fakta Polwan di Riau Aniaya Pacar Adiknya, Begini Nasibnya

Fakta-fakta Polwan di Riau Aniaya Pacar Adiknya, Begini Nasibnya

Polwan aniaya pacar adiknya. (Foto: TV One)

Batam - Belakangan ini heboh tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Polisi Wanita (polwan) di Riau. Pengakuan dari korban, ia di aniaya oleh Polwan yang diduga kakak dari pacarnya. Korban dipukul di bagian lengan, dicakar, hingga dijambak.

Berikut fakta-faktanya:

Korban dianiaya 2 orang

Kepolisian Daerah (Polda) Riau, bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polwan dan ibunya. Oknum polwan berinisial IDR dan ibunya berinisial YUL itu dilaporankan oleh seorang perempuan berinisial RAK (27).

Baca juga: Oknum Polwan Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Pekanbaru Riau

Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini.

Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan.

“Bahwa Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 25 September 2022.

Kabid Humas menjelaskan, untuk perkembangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban, sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor pada Jumat 23 September 2022.

Baca juga: Polwan yang Aniaya Pacar Adiknya Ditahan Penyidik Polda Riau, Ibu Polwan Tak Ditahan

Sementara Sabtu malam, giliran korban yang diperiksa untuk dimintai keterangan. “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor,” ujar Sunarto.

Akan ditindak tegas

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya laporan penganiayaan. Pimpinan tentunya tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tandas Sunarto.

Kronologi penganiayaan

Dugaan penganiayaan diketahui di unggah oleh akun instagram Riri Kartin, ia menceritakan yang ia alami melewati video yang berdurasi 44 detik.

 

Penganiayaan terjadi pada Kamis, 22 September 2022. Tim tvOnenews.com mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut terhadap korban. Korban mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi ketika korban bersama kekasihnya sedang duduk santai di rumah kontrakan korban.

Saat sedang asyik duduk santai bermain game, orangtua kekasih korban dan kakak korban yang diduga oknum polwan yang bertugas di BNNP Riau datang berteriak, menggedor pintu rumah korban.

“Saya bersama pacar saya bernama Reza, adik Polwan itu lagi duduk santai di ruang tamu, kemudian kakak dan ibunya datang berteriak menggedor pintu, jendela kamar dan berkata kotor,” kata korban.

Kekasih korban kemudian membuka pintu karena mendengar teriakan dari luar rumah korban. Setelah memasuki rumah korban, kakak dan ibu kekasihnya kemudian menjambak, memukul, hingga menampar korban.

“Pacar saya kemudian membuka pintu kemudian mereka masuk teriak buka pintu kamar dan terjadi keribuatan besar di depan pintu kamar, si polwan dan ibu kemdian menjambak memukul menampar dan pacar saya melindungi saya dari pukulan ibunya dan kakaknya,” jelasnya.

Korban alami luka-luka

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di tangan, cakaran kuku di bagian leher, dan bengkak di bagian kepala.

“Dipukul di bagian lengan, dicakar di leher, posisi kepala saya lagi bengkak dan saya sudah divisum. Leher saya keseleo, ibunya tidak berhenti menjambak rambut saya,” ujarnya.

Bahkan, korban juga sempat disekap di dalam kamar dalam keadaan lampu yang dimatikan. Sementara pacarnya dikurung di luar.

“Setelah keributan saya masih disekap di kamar dikunci dimatiin lampu sama ibu dan polwan itu, pacar saya dikurung di luar saya dipukuli lagi dijambak lagi dicakar lagi, kemudian si polwan menghubungi rekannya karena di sana sudah ramai. Sudah kejadian saya buat laporan ke SPKT Polda Riau," katanya.

Nasib pelaku

Kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku seorang oknum polwan berinisial IDR dan ibunya YUL memasuki babak baru.

Pasca korban melaporkan kejadian yang menimpanya, Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Krimum Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan kepada media mengatakan, penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dimana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. “Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka,” kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 25 September 2022.

Tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

“Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Sunarto.

Salah satu tersangka tak ditahan Sunarto menjelaskan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya. Hasil visum Untuk hasil visum korban sudah diambil oleh pihak kepolisian, dan nanti rencananya, penyidik akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui lebih dalam kronologis kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

“Dari fakta-fakta yang telah dikumpulkan, mengarah terhadap bukti permulaan yang cukup suatu peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polwan dan ibunya,” jelasnya.

Dimana dugaan penganiayaan ini dilakukan karena hubungan asmara yang dijalin korban bersama adik dari oknum polwan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews