Jelang Penghapusan Tenaga Honor, Pemko Batam Sudah Kumpulkan 85% Data Honorer

Jelang Penghapusan Tenaga Honor, Pemko Batam Sudah Kumpulkan 85% Data Honorer

ilustrasi

Batam, Batamnews - Jelang penghapusan tenaga honorer tahun depan, saat ini pendataan sudah dilakukan Pemko Batam di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Progresnya sudah 85 persen.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pendataan jumlah honorer menegaskan instruksi dari Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Sebagian besar pendataan sudah selesai dilakukan bagi honorer di tiap OPD. Secara persentase menurut saya sudah sampai 85 persen," ujar Amsakar ditemui di Kantor DPRD Batam, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Siap-siap, Ini Daftar Honorer yang Bakal Dihapus 2023

Pendataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Dalam proses pendataan tersebut, Amsakar telah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk tidak melewatkan satu orangpun tenaga honorer, karena jumlahnya mencapai kurang lebih 6 ribu orang.

Baca juga: Oknum Satpol PP Terciduk Miliki Ganja di Tanjungpinang Cuma Honorer, Terancam 5 Tahun Bui 

Sementara itu, tenaga honorer yang belum terdata, Amsakar menjelaskan hal itu disebabkan banyaknya unit kerja di beberapa OPD Pemko Batam. 

"Kenapa belum 100 persen, karena ada OPD yang memiliki dua sampai tiga unit kerja. Belum lagi ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh para tenaga non ASN," lanjutnya.

Amsakar mengingatkan, agar para tenaga honorer atau non ASN di Pemko Batam, dapat segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan SE Menpan RB yang telah disahkan sebelumnya.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Berdasarkan regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendataan non-ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan. 

Adapun kategori pendaftar pendataan non-ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews