Polisi Tembak Polisi di Lampung: Aipda Rudi Suryanto Tak Ajukan Banding usai Dipecat

Polisi Tembak Polisi di Lampung: Aipda Rudi Suryanto Tak Ajukan Banding usai Dipecat

Aipda Rudi Suryanto dipecat sebagai anggota Polri. [Dok Humas Polres Lampung Tengah]

Bandar Lampung - Proses etik kasus polisi tembak polisi di Lampung memutuskan memecat mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dari Polri.

Sanksi pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung sejak Kamis (8/9/2022) pagi hingga tengah malam.

Sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan.

Baca: Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Korban Buka Aib Pelaku di Grup WA

Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

"Hasil keputusan sidang komisi kode etik, Aipda Rudi Suryanto dikenakan sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).

Aipda Rudi Suryanto terbukti melang gar Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Enam Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Dalam sidang kode etik itu, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Aipda Rudi Suryanto disidang kode etik karena telah menembak mati rekannya anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain, Minggu (4/9/2022) malam.

Motif Aipda Rudi menembak Aipda Karnain karena sakit hati terhadap korban yang sering membuka aib keluarganya ke orang lain.

Selain menjalani sidang kode etik, Aipda Rudi juga menjalani proses pidana umum yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews