Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Korban Buka Aib Pelaku di Grup WA

Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Korban Buka Aib Pelaku di Grup WA

ilustrasi

Lampung - Seorang anggota polisi berinisial Aipda RS selaku Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah menembak mati petugas Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah atas nama Aipda AK (41).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 21.15 WIB di rumah Aipda AK.

"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban," tutur Pandra kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Polisi Ringkus Emak-emak Pemasok Ganja dari Aceh ke Karimun

"Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," sambungnya.

Berawal saat saksi atas nama Mahmuda sedang bersama anaknya Dian pratiwi yang menjahit baju di rumah. Tiba-tiba terdengar suara letusan dari kediaman Aipda AK.

"Selanjutnya saksi mendengar suara anak 'tolong-tolong' dari rumah saudar AK, lalu saksi keluar rumah melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam atau arah barat," jelas dia.

Baca juga: Lagi Transaksi Chip Higgs Domino, 2 Warga Bintan Diringkus Polisi

Kemudian, saksi atas nama Wayan Sueden yang tengah beribadah turut mendengar mendengar suara letusan dan teriakan minta tolong dari kediaman Aipda AK. Dia pun menghampiri dan bermaksud menolong korban yang sudah dalam posisi duduk di lantai bersandar di kursi.

"Lalu bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam, namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong," kata Pandra.

Petugas gabungan pun langsung mengejar pelaku penembakan tersebut dan didapati identitas pelaku adalah Aipda RS. Masuk pukul 23.45 WIB, petugas melakukan pendalaman kasus dan pelaku mengakui perbuatannya.

 

"Korban ini mempunyai istri bernama saudari EM dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun. Diketahui Korban tinggal di Keluarahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tangah," Pandra menandaskan.

Atas perbuatan, pelaku penembakan dikenakan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, dia juga akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews