53 Ekor Kambing dari Riau Ditolak Masuk Karimun

53 Ekor Kambing dari Riau Ditolak Masuk Karimun

ilustrasi

Karimun, Batamnews - Puluhan ekor ternak kambing dipulangkan ke daerah asal saat akan masuk ke Kabupaten Karimun. Ada sebanyak 53 ekor kambing tanpa dokumen karantina yang masuk lewat Kelurahan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Karimun, Sabtu (27/8/2022) lalu.

Diketahui kambing yang didatangkan itu berasal dari Pulau Muda dan Sungai Guntung,  Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Hanya saja tak ada dokumen karantina dari daerah asal.

Ternak-ternak itu diangkut dengan KM. Mitra GPS (51 ekor) dari Pulau Muda. Sementara, dua ekor lagi dari Sungai Guntung menggunakan KM Karunia.

Baca juga: Cara Mengolah Daging Kambing Agar Tak Bau Prengus, Coba Yuk!

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Sukrianto Jaya Putra menyebut pihaknya mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mungkin saja dibawa hewan ternak itu dari wilayah yang termasuk zona merah.

"Ditolak masuk. Pihak karantina mendapat tidak adanya dokumen karantina. Kami minta pulangkan ke daerah asal," kata Sukri.

Kepala Karantina Pertanian Karimun, Nurainun Siregar sebelumnya menyampaikan akan menindak tegas masyarakat yang tidak memenuhi persyarataan dalam hal memasukkan/mengeluarkan hewan ternak sesuai UU No. 21 Tahun 2019 pasal 35.

"Hewan ternak yang tidak terjamin kesehatannya tidak diizinkan masuk ke wilayah Karimun, ini sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews