Mendagri Tito Izinkan Pemda Polisikan Pengusaha yang Pakai BBM Subsidi

Mendagri Tito Izinkan Pemda Polisikan Pengusaha yang Pakai BBM Subsidi

Mendagri Tito Karnavian.

 Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, kompensasi dan subsidi energi telah mencapai Rp 502,4 triliun. Namun 80 persen subsidi tersebut nyatanya salah sasaran. Mereka sebenarnya mampu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.

"Kata Bu Menkeu subsidi ini hanya dinikmati masyarakat tidak mampu 20 persen, yang 80 persen ini dinikmati yang sebetulnya bisa membayar BBM non bersubsidi," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2022).

Tito menilai mekanisme subsidi BBM yang sekarang perlu diperbaiki. Sehingga dia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut mengawasi agar BBM tidak bocor kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Cek Pelabuhan di Batam, Soroti Masalah PCR

"Tapi di daerah tolong juga diawasi dan diatur supaya BBM subsidi ini. Jangan bocor ke masyarakat atau pengusaha besar yang mereka sebenarnya harus gunakan BBM tanpa subsidi," tuturnya.

Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas kepada para pengusaha nakal yang menggunakan BBM bersubsidi. Tito memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan peringatan hingga mencabut izin usaha pengusaha tersebut.

"Tolonglah jangan ada konspirasi dengan mereka yang kelas atas, pengusaha industri pertambangan yang seharusnya tidak boleh beli BBM bersubsidi," kata dia.

Baca juga: Hadiri HKG PKK ke-50, Rudi Akrab dengan Mendagri Tito Karnavian

Tito mengatakan bila konsumsi BBM bersubsidi bisa dikendalikan maka bebannya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkurang. "Kalau ini bisa diatur, beban subsidi Rp 502 triliun ini akan turun karena jumlah BBM yang dibutuhkan buat subsidi ini akan berkurang dan angka ini bisa kurang bisa digunakan buat sekolah, rumah sakit dan lain-lain," sambungnya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews