Petugas Bubarkan Unjuk Rasa Ilegal Pengungsi Afghanistan di Batam, Kerap Bikin Resah Warga

Petugas Bubarkan Unjuk Rasa Ilegal Pengungsi Afghanistan di Batam, Kerap Bikin Resah Warga

Aksi unjuk rasa ilegal para pengungsi Afganistan di Batam dibubarkan polisi. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Puluhan pengungsi Afghanistan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) makin intens melakukan aksi unjuk rasa di Batam Center. Namun aksi kali ini, mereka akhirnya diangkut Polisi dan Satpol PP, Selasa (3/8/2022).

Hal itu dikarenakan banyaknya aduan warga yang resah akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan para pengungsi.

Sebagaimana dijelaskan oleh Plh Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Batam, Riama Manurung menyebut pembubaran dilakukan atas dasar keamanan.

Baca juga: Warga Sipil Terlibat Kericuhan Unjuk Rasa Pengungsi Afghanistan di Batam Minta Maaf

"Kami menjaga agar tidak terjadi bentrok antara pengungsi dengan warga. Kalau terus dibiarkan, tidak ada jaminan akan keananan," ujarnya usai pembubaran demonstrasi.

Menurut dia, warga Batam sudah banyak yang mengirimkan surat berupa keluhan atas aksi pengungsi tersebut kepada pihaknya. Dalam surat tersebut juga tertulis agar Satgas PPLN segera mengambil langkah tegas.

Diketahui, pengungsi Afganistan di Batam sejauh ini sudah 27 kali melakukan aksi serupa. Hal itulah yang menjadi pemicu keresahan terhadap warga, lebih lagi beberapa orang dari pengungsi juga mengibarkan bendera negara asing.

Baca juga: Pengungsi Afganistan Ngeyel Kibarkan Bendera Asing di Tengah Kota Batam

"Selama tahun 2022, sudah 27 kali mereka (pengungsi) melalukan aksi. Warga mengaku resah. Kami khawatir terjadi bentrokan antar pengungsi dan warga di Batam," kata Riama.

Dalam penyelesaian masalah pengungsi ini, pihaknya sudah sering melakukan rapat dengan instansi terkait. Namun perlu diketahui, PPLN dalam hal ini tidak punya kewenangan penuh.

"Kami hanya bisa mendorong pemerintah pusat agar segera memindahkan mereka (pengungsi) ke daerah yang ada rudenim (rumah detensi imigrasi)," kata dia.

Terkait izin unjuk rasa yang dilakukan para pengungsi Afghanistan itu, kata Riama, bahwa aksi tersebut selama ini tak berizin. Pengungsi juga tidak punya hak untuk melakukan aksi demo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews