Pengungsi Afganistan Ngeyel Kibarkan Bendera Asing di Tengah Kota Batam

Pengungsi Afganistan Ngeyel Kibarkan Bendera Asing di Tengah Kota Batam

Pengungsi Afganistan Ngeyel Kibarkan Bendera Asing di Tengah Kota Batam. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews -  Sejumlah pengungsi Afganistan di Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota, Selasa (23/8/2022). Mereka berdemo dengan membawa sejumlah atribut. Diantaranya beberapa bendera negara asing.

Para pengungsi membawa bendera Kanada, Selandia Baru dan juga Amerika. Alasannya karena mereka juga meminta bantuan atau pertolongan kepada negara yang dimaksud.

"Ini kami juga meminta pertolongan ke negara Kanada, Selandia Baru dan Amerika," ujar salah seorang pengungsi, Ali.

Baca juga: Unjuk Rasa Pengungsi Afghanistan Ricuh di Depan Kantor Wali Kota Batam

Aksi unjuk rasa para pengungsi itu pun sempat ricuh. Ada 2 orang warga sipil yang tiba-tiba datang untuk membubarkan aksi. Cek-cok terjadi hingga berakhir pada baku hantam.

Sebenarnya, pengibaran bendera asing di Indonesia memang tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, berikut bunyinya:

a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.

Baca juga: Ricuh, Pengungsi Afganistan Kibarkan Bendera Asing saat Demo di Batam

b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau di halaman rumah dan/atau di halaman kantor itu.

 

(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin Kepala Daerah.

(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.

Sementara di pasal 8 diatur mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan selama tiga bulan. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews