Kepri Teken MoU dengan BSSN RI Maksimalkan Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik

Kepri Teken MoU dengan BSSN RI Maksimalkan Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan dengan Plt Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo. (Foto: ist)

Depok, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) RI, Rabu (24/8/2022).

MoU tersebut mengenai Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik. Penandatangan dilaksanakan di Auditorium Mayjend Roebiono Kertopati, Kantor BSSN RI Sawangan, Depok.

Pendandatanganan dari Pemprov Kepri diwakili Kepala Diskominfo Kepri, Hasan dengan Plt Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo.

Kegiatan dilakukan dalam rangka penguatan sistem perlindungan data dan teknologi pemerintah daerah melalui transformasi digital.

Penandatanganan MoU dengan BSSN RI ini dilaksanakan Pemprov Kepri bersama 20 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lainnya se-Indonesia. Seluruh Pemda tersebut dinilai telah menyelesaikan semua perangkat sertifikasi elektronik dimasing-masing daerahnya.

Ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU meliputi  penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan pemanfaatan sertifikat elektronik.

Plt Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan BSSN RI akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanan Sistem Pemerintah berbasis elektronik SPBE sesuai amanat undang-undang. 

"Tujuannya untuk meningkat perekonomian negara dan daerah terutama pada pelayanan admistrasi masyarakat. Pelayanan digital melalui transformasi digital merupakan keharusan yang bertujuan untuk kemudahan, kredibel, akurat dan keamanan yang diperlukan sebagai jaminan keamanan bagi data dan teknologi di Pemerintah daerah dalam rangka penguatan e-Goverment," ujar Susilo.

Susilo menambahkan, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau  pencurian data semakin meningkat. 

Oleh karena itu, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan Sertifikat  Elektronik. 

"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat  Eletronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang  diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk  menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan," paparnya.

Menurut Susilo, saat ini BSrE BSSN hanya baru  melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik,  BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kepri Hasan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan pembenahan sistem pemerintah berbasis elektronik. 

Menurutnya, dengan dukungan jaringan dan perangkat pengamanan elektronik digital, Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi pengamanan dengan BSSN RI untuk mendapatkan sertifikasi elektronik. 

Hasan melanjutkan, melalui Sub Bidang Siber dan Sandi, Diskominfo Kepri telah melakukan sertifikasi elektronik pejabat di lingkungan Pemprov Kepri sebanyak 630 pejabat mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan Pejabat eselon 2, 3 dan 4. 

"Semoga sertifikasi elektronik yang telah dilakukan penandatanganan kerjasamanya dengan BSSN RI ini dapat memberikan kemudahan dan pengamanan dalam pelayanan administrasi di lingkungan Pemprov Kepri," harapnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews