Indeks Kemerdekaan Pers 2022: Provinsi Kaltim Terbaik, Kepri Anjlok ke Peringkat 12

Peta sebaran Indeks Kemerdekaan Pers 2022. (Foto: Dewan Pers)
Batam, Batamnews - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022. Hasilnya, Provinsi Kalimantan Timur berada di peringkat 1.
Provinsi Kaltim mencatatkan indeks sebesar 83,78 poin, menggeser Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tahun lalu berada di peringkat pertama.
Posisi Kepri anjlok, bahkan keluar dari 10 besar yang berada di peringkat 12 dengan indeks sebesar 80,95 poin.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengungkapkan IKP pada tahun ini cenderung meningkat, dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin tahun ini.
Ia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya insan pers, agar tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP.
"Kemerdekaan pers tetap harus diperjuangkan," ujarnya dikutip Batamnews dari platform zoom meeting, Kamis (25/8/2022).
Sementara, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan IKP sebesar 77,88 mengindikasikan kondisi pers nasional "cukup bebas" untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan.
Untuk kategorisasi, bebas untuk indeks sebesar 90 hingga 100 poin, cukup bebas (70 - 89), agak bebas (56 - 69), kurang bebas (31 - 55) dan tidak bebas (1 - 30).
Berikut tiga besar daerah peraih IKP tertinggi pada 2022:
1. Provinsi Kalimantan Timur, indeks 83,78 poin.
2. Provinsi Jambi, indeks 83,68 poin
3. Provinsi Kalimantan Tengah, indeks 83,23 poin.
Komentar Via Facebook :