Anak Mantan Wakapolri Tak Pernah Hadir Sidang, Putra Siregar dan Rico Valentino Tetap Divonis 6 Bulan

Anak Mantan Wakapolri Tak Pernah Hadir Sidang, Putra Siregar dan Rico Valentino Tetap Divonis 6 Bulan

Putra Siregar dan Rico Valentino (ist)

Jakarta - Terdakwa Bos PStore, Putra Siregar, dan Rico Valentino divonis 6 bulan bui terkait kasus penganiayaan. Hakim menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak mantan Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin Muhammad Nur Alamsyah.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Kamijon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," imbuhnya.

Nur Alamsyah diketahui tak sekalipun hadir di persidangan. Ia hanya diwakilkan kuasa hukum. Hasil visum terhadap dirinya juga menyebutkan hanya mengalami bengkak di ujung bibir.

Dituntut 10 Bulan Penjara

Jaksa dalam perkara ini menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah menganiaya Muhammad Nur Alamsyah.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dakwaan

Sebelumnya, Putra Siregar didakwa bersama-sama dengan Rico Valentino menganiaya Muhammad Nur Alamsyah. Akibatnya, Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibirnya.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/6/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB, di Kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan. Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar.

"Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri," kata jaksa.

Di meja lain, yaitu meja 7, Rico Valentino bersama Putra Siregar juga sedang duduk-duduk dengan teman-teman lainnya. Rico Valentino, yang mengenal Chandrika Sari Jusman, lantas menghampirinya, tetapi tidak mengenal orang-orang yang bersama Chandrika Sari Jusman di meja 4.

"Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ucap jaksa.

"Dan atas teguran tersebut, Terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan, lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," imbuhnya.

Terjadilah keributan yang kemudian membuat Putra Siregar menyambanginya. Putra Siregar ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah.

"Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam Kafe Code Senopati sehingga pemilik kafe tersebut, yaitu Reza Rabbani, berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam kafe tersebut berhenti," kata jaksa.

Muhammad Nur Alamsyah lantas melaporkan hal ini. Dia turut melakukan visum yang hasilnya tampak bengkak di sudut bibir kanan.

Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews