Lerai Perkelahian, Jaksa Justru Tuntut Bos PStore Putra Siregar 10 Bulan Pidana Penjara

Lerai Perkelahian, Jaksa Justru Tuntut Bos PStore Putra Siregar 10 Bulan Pidana Penjara

Foto: Sidang tuntutan Putra Siregar (detikom)

Jakarta - Bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini Bos PStore dan Rico Valentino bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan ," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka-luka.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka," kata jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa yakni bersikap sopan di persidangan. Jaksa menyebut para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Namun dalam persidangan tersebut tak sekalipun dihadiri Nur Alamsyah. Anak mantan Wakapolri itu tak pernah dihadirkan jaksa ke persidangan. Nur Alamsyah dalam peristiwa tersebut hanya mengalami bengkak di bagian sudut bibir.

Dakwaan

Bos PStore Putra Siregar didakwa bersama-sama dengan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Akibatnya, Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibirnya.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/6/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIB, di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan. Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar.

"Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri," kata jaksa.

Di meja lain, yaitu meja 7, Rico Valentino bersama Putra Siregar juga sedang duduk-duduk dengan teman-teman lainnya. Rico Valentino yang mengenal Chandrika Sari Jusman lantas menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang yang bersama Chandrika Sari Jusman di meja 4.

"Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ucap jaksa.

"Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," imbuhnya.

Terjadilah keributan yang kemudian membuat Putra Siregar menyambanginya. Putra Siregar ikut berusaha melerai.

"Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam kafe Code Senopati sehingga pemilik kafe tersebut, yaitu Reza Rabbani, berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam kafe tersebut berhenti," kata jaksa.

Muhammad Nur Alamsyah lantas melaporkan hal ini. Dia turut melakukan visum yang hasilnya tampak bengkak di sudut bibir kanan.

Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews