Besok Tanggal Merah, Kadisnaker Kepri: Karyawan Masuk Kerja Dihitung Lembur

Besok Tanggal Merah, Kadisnaker Kepri: Karyawan Masuk Kerja Dihitung Lembur

Ilustrasi. (Foto: detikcom)

Tanjungpinang, Batamnews - Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus saban tahunnya masuk dalam kalender hari libur nasional.

Meski masuk hari libur, pemerintah tidak membatasi aktivitas jasa dan industri yang dikelola oleh perusahaan, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M Simarmata yang diwawancarai mengatakan pihaknya tidak memberikan anjuran perusahaan menutup operasional pada tanggal 17 Agustus 2022 esok.

"Tidak ada imbauan dari kita," kata Mangara yang dijumpai di Dompak Tanjungpinang, baru-baru ini.

Mangara menyebutkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait hal tersebut.

"Dari kementerian sudah kami tanya juga tidak ada aturannya," sebutnya.

Menurut Mangara banyak perusahaan di Kepri yang harus tetap menjalankan operasionalnya. Jika terhenti maka dapat mengakibatkan kerugian yang besar.

"Karena ada perusahaan yang mesinnya harus jalan terus. Untuk karyawan biasanya ada shift siang dan malam," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, para karyawan yang tetap bekerja di tanggal merah, termasuk 17 Agustus, mendapatkan bayaran tambahan dari perusahaan.

"Biasanya sudah hitung overtime (lembur) dari perusahaan, karena tanggal merah," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews