Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam 11 Agustus 2021

Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam 11 Agustus 2021

Ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Agama memutuskan untuk menggeser hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah menjadi tanggal 11 Agustus 2021, kendati peringatan tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau 10 Agustus 2021.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam pernyataannya, seperti dikutip laman resmi Kementerian Agama, Senin (9/8/2021).

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews