Daftar Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah 2022

Daftar Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah 2022

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Hari libur nasional dan tanggal merah 2022 telah resmi ditetapkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dari penetapan tersebut, telah diputuskan 15 hari libur dan tanggal merah pada 2022 ini. Hari libur nasional dan tanggal merah 2022 adalah waktu yang paling dinanti, khususnya bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan atau meluangkan waktu untuk beristirahat.

Tanggal merah 2022 telah diumumkan secara resmi beberapa waktu lalu dan sudah dapat diunduh di internet.

Mengutip laman Kemenkopmk.go.id, terdapat 15 hari libur nasional yang sudah ditetapkan dan menjadi tanggal merah. Penetapan tersebut di luar dari tanggal cuti bersama yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Camilan Pembawa Hoki di Libur Imlek 2022

Berikut hari libur dan tanggal merah 2022.

  • 1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573
  • 28 Februari (Senin) : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei (Selasa-Rabu) : Hari Raya Idulfitri
  • 16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Rabu) : Hari lahir Pancasila
  • 9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
  • 30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal

Sementara ini, pemerintah baru menetapkan daftar hari libur nasional dan tanggal merah 2022, sedangkan untuk cuti bersama 2022 masih belum diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews