Suntik Mati TV Analog, Begini Cara Setting TV Digital

Ilustrasi
Jakarta, Batamnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tanggal kiamat siaran TV analog sesuai jadwal, meski ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar.
"Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja," ujar pihak Kominfo dalam keterangan resmi.
Adapun Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 berbunyi LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Kominfo.
Itu artinya, implementasi kiamat siaran TV analog sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Saat ini proses migrasi TV analog ke digital sudah berlangsung sejak 30 April dan akan berakhir secara seluruhnya pada 2 November 2022.
Cara setting siaran TV digital:
- Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store
- Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah
- Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkap penerima siaran TV digital DVB-T2
- Jika televisi kamu analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box
- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
- Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital
Itulah cara setting dari tv analog ke digital. Mudah bukan?
Komentar Via Facebook :