Kominfo Pastikan Suntik Mati TV Analog 2 November 2022

Kominfo Pastikan Suntik Mati TV Analog 2 November 2022

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan seluruh siaran TV analog tetap disuntik mati pada 2 November 2022 mendatang.

Kepastian tersebut kembali disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan pembatalan sewa slot multipleksing untuk siaran TV digital.

"Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja," ujar pihak Kominfo dalam keterangan resmi.

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 berbunyi LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Kominfo.

Sampai saat ini Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung. Sembari menunggu, Kominfo masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan.

Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

"Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022," pungkas pihak Kominfo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews