Nelayan Bintan Gembira Sertifikat Kelaikan Kapal Kini Terbit Lebih Cepat

Nelayan Bintan Gembira Sertifikat Kelaikan Kapal Kini Terbit Lebih Cepat

Foto: Elf/Batamnews

Tanjungpinang, Batamnews - Nelayan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin mudah dalam pengurusan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan.

Tim Marine Inspector Kapal Perikanan turun langsung ke Kepri sejak satu pekan lalu. Mereka melakukan pemeriksaan fisik kapal dan alat tangkap, pemeriksaan administrasi hingga penyerahan surat kelaikan kepada nelayan.

Kedatangan tim di bawah kewenangan Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Perikanan dan Kelautan tersebut menanggapi keluhan nelayan Kepri selama ini.

Sebelumnya Pemprov Kepri bersama Himpunan Nelayanan Seluruh Indonesia (HNSI) serta sejumlah pihak terkait mendatangi Kementerian Perikanan dan Kelautan di Jakarta terkait penerbitan sertifikat yang sangat dibutuhkan saat berada di laut tersebut.

"Atas nama Bapak Gubernur kami mengucapkan terimakasih kepada Dirjen yang langsung follow up. Tim dari Jakarta langsung jemput bola setelah sekitar 1 minggu kami ke Jakarta," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah usai penyerahan sertifikat kelaikan kapal kepada nelayan di Kantor SKDKP di Dompak Tanjungpinang, Sabtu (13/8/2022) sore.

Hingga Sabtu sore, jumlah surat kelaikan kapal perikanan yang diverifikasi di Kepri sebanyak 328 surat. Rinciannya di Kabupaten Karimun sebanyak 115 sertifikat dan untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sebanyak 213 sertifikat.

Arief Fadillah mengatakan untuk nelayan di Provinsi Kepri berjumlah sekitar 195.000 orang. Kemudian Ia menyebutkan Kepri yang merupakan wilayah kepulauan memiliki potensi laut yang sangat besar.

Hasil laut Kepri menurutnya bukan hanya untuk konsumsi lokal saja, namun sudah untuk komoditas ekspor. "Laut kita ini besar. Potensi kita baru tergarap 48 persen. Selain untuk konsumsi di wilayah sendiri juga dikirim ke Pekanbaru, Medan dan Jakarta. Kita juga ekspor dengan merubah kemasan untuk Hongkong dan Australia," sebut Arief.

Diketahui berdasarkan aturan UU Cipta Kerja, kewenangan dalam penerbitan Surat Kelaikan Kapal Perikanan telah berganti dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan RI.

Seorang Marine Inspektor Kapal Perikanan yang datang ke Kepri, Nur Alimin menjelaskan pihaknya menjemput bola dengan turun langsung ke daerah-daerah. "Semua kita datangi. Sehingga nelayan tidak merasa tersisihkan. Selama satu minggu ini kamin di Kepri, antusias nelayan terasa. Kami kebut baru kami kembali lagi ke Jakarta.

Nur Alimin menyebutkan, pengurusan surat kelaikan kapal perikanan tidaklah sulit. Untuk syarat administrasi yang harus disiapkan diantaranya adalah fotocopy KTP, SIUP serta surat kelaikan yang dulu telah dikeluarkan oleh KSOP.

"Tidak sampai 1 hari selesai. Bahkan jika lengkap 2 jam siap. Tidak ada biaya," sebut dia.

Kemudahan pengurusan sertifikat tersebut juga diungkapkan oleh Lapuasa, seorang pemilik kapal tangkap ikan asal Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

"Agak enak sekarang karena langsung (terbit). Dulu kadang menunggu sampai dua hari. Kalau sekarang 1 hari sudah siap. Sertifikat ini sangat dibutuhkan kalau berada di laut," ungkap pria yang mengaku memiliki kapal tangkap ikan dengan kapasitas Kapal 6 GT itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews