Menkominfo Sebut Tiga Situs Diblokir Tidak Dapat Dihubungi Soal Pendaftaran PSE

Menkominfo Sebut Tiga Situs Diblokir Tidak Dapat Dihubungi Soal Pendaftaran PSE

Menkominfo Johnny G. Plate

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjelaskan, ada tujuh situs yang diblokir karena belum daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Dari tujuh situs, ada tiga yang tidak ditemukan pemerintah untuk diberitahu mengenai pendaftaran PSE.

"Dari tujuh PSE, ada tiga PSE yang hingga saat ini tidak ditemukan di segala ruang digital," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Hanya saja, Johnny tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja tiga situs yang dimaksudkan. Pemerintah saat ini tengah berusaha berkomunikasi dengan kedutaan negara dari kantor pusat situs tersebut berada.

"Nanti kita cari tahulah. Tapi saya sampaikan, masih ada tiga yang masih kami komunikasikan dengan kedutaan besar," ujar Sekjen NasDem ini.

Dia mengklaim pihaknya tetap bersikap aktif menjalani komunikasi dengan situs yang diblokir. Agar situs dan platform itu mau melakukan pendaftaran PSE sesuai aturan di Indonesia.

"Kominfo tidak tinggal diam ya, tidak pasif, tetapi aktif melakukan komunikasi. Termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri," tutupnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews