Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Ini Syaratnya

 Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Ini Syaratnya

ilustrasi

Batam - Cara klaim kacamata BPJS 2022 penting untuk diketahui. Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan tak hanya mendapatkan layanan untuk berobat di fasilitas kesehatan, tetapi juga bisa memperoleh fasilitas kacamata.

Namun, untuk mendapatkannya dari BPJS Kesehatan, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk bisa klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan. Simak cara klaimnya berikut ini.

Cara Klaim Kacamata BPJS 2022

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Peserta bisa mendatangkan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.

Minta surat rujukan dan tujukan surat tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata

Bisa mendatangkan dokter spesialis mata untuk melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.

Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan ya.

3. Legalisir Resep Dokter

Setelah melakukan pemeriksaan, peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep yang sudah diberikan agar bisa digunakan.

Caranya pun mudah, tinggal mendatangkan loket BPJS Kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas.

4. Datang ke Tempat Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS

Jika cara klaim kacamata di atas sudah dilakukan, segera datang ke tempat optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, asli dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, serta resep dokter yang sudah dilegalisir.

Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS

Adapun biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan. Jumlah dari nominal tersebut juga disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil. Berikut subsidi beli kacamata pakai BPJS pada masing-masing kelas:

Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar 300 ribu

Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar 200 ribu

Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar 150 ribu

Penting! Pihak BPJS Kesehatan telah mengatur ketentuan terkait berapa kali peserta BPJS bisa mengajukan klaim kacamata. 

Hal tersebut bertujuan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews