Korban Trafficking Asal Meranti: Pagi Sampai Pekanbaru, Malam Layani Tamu

Korban Trafficking Asal Meranti: Pagi Sampai Pekanbaru, Malam Layani Tamu

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus trafficking terhadap anak di bawah umur. (Foto: ist)

Meranti, Batamnews - Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, tak jarang orang melakukan hal-hal nekat yang melanggar hukum. 

Seperti kejadian human trafficking yang tengah ditangani Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

Seorang janda nekat menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Kasus ini berawal dari perkenalan seorang janda SR alias Sil (20), warga Tebingtinggi Barat, Meranti, dengan KDRS alias Ke (16) yang merupakan siswa di salah satu sekolah di Meranti.

Pada Senin (4/7/2022) siang sekitar pukul 12:39 WIB, Sil menghubungi Ke melalui pesan singkat WhatsApp. Saat itu Sil mengajak Ke untuk ikut dengannya ke Pekanbaru.

"Kenal dia (Ke) dari teman," kata Sil menjawab pertanyaan wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022).

Seminggu setelah itu, tepatnya tanggal 11 Juli 2022 pukul 10:00 WIB, Sil mendatangi kos Ke di Selatpanjang Selatan. Sil kembali mengajak Ke untuk bersama-sama berangkat ke Pekanbaru. 

Kepada Ke, Sil memastikan akan membiayai seluruh ongkos keberangkatan menuju Ibukota Riau itu.

Setelah perundingan menemukan kesepakatan, di hari yang sama, pukul 13:00 WIB, Sil dan Ke berbelanja kebutuhan atau perlengkapan selama dalam perjalanan menuju Pekanbaru, Riau. 

Sore harinya, sekitar pukul 16:00 WIB, Sil dan Ke berangkat menuju Pekanbaru, menggukan transportasi laut, KM Jelatik Ekspress.

Selanjutnya...

 

Setelah menempuh perjalanan semalam, Selasa (12/7) pagi, Sil dan Ke sampai ke Pekanbaru. Pukul 08:00 WIB, Sil membawa Ke ke kost-nya di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru.

Malam harinya, pukul 22:00 WIB, Sil menyuruh Ke bersiap-siap karena akan melayani tamu, pria hidung belang.

Sekitar pukul 22:23 WIB, Ke pergi ke lokasi yang telah dijanjikan akan bertemu dengan pria hidung belang, yaitu di depan Mal SKA Pekanbaru, menggunakan transportasi online.

Setelah bertemu, Ke langsung naik ke mobil pribadi tamu pria hidung belang itu menuju Hotel Benteng, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. 

Di sana, Ke melayani pria hidung belang layaknya suami istri. Atas jasanya ini, Ke dibayar Rp 1 juta.

Setelah selesai melayani tamu, Ke dijemput Sil dan dibawa pulang ke kos. Sesampainya di Kos, Sil meminta bagiannya dari upah yang diterima Ke dari tamu. Sil diberi uang oleh Ke sebesar Rp 200 ribu.

Sekarang Sil berada di Mapolres Meranti untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat.

Kepada wartawan, Sil mengaku menyesal dan mengaku bersalah. Dia nekat melakukan pekerjaan buruk tersebut karena kebutuhan hidup.

"Dia (Ke) memang sudah begitu (sebelum dibawanya ke Pekanbaru). Saya menyesal. Saya melakukan ini karena kebutuhan ekonomi," kata Sil.

Saat diminta menyampaikan sesuatu ke keluarga Ke, Sil tak kuasa menahan air mata. Janda muda itu pun menangis dan mengakhiri sesi tanya jawab dengan wartawan.

Selanjutnya....

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan, penangkapan terhadap Sil berdasarkan laporan polisi LP / B / 74 / VII / 2022 / Riau / Res Kep.Meranti / SPKT, tanggal 22 Juli 2022. 

Pelapornya adalah orang tua korban (Ke) karena anaknya tak pulang-pulang. Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menangkap Sil di daerah Sumatera Barat.

Dijelaskan Andi, modus operandi yang dilakoni Sil adalah memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Perkaranya ialah menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sil dijerat dengan pasal 76 f Jo pasal 83 Jo pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lanjut," ujar Andi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit hp iPhone 13 pro max warna gold, 1 unit hp Realme C11 warna biru, sehelai celana jeans pendek warna biru, sehelai celana panjang warna hitam, sehelai tanktop dan sebentuk cincin emas seberat 0,7 gram. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews