Kesaktian Sambo 'Pegang' 31 Polisi Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Kesaktian Sambo

Ferdi Sambo

Jakarta - Polri mengumumkan 31 orang polisi diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir J. Manuver ke-31 polisi tersebut diduga menghambat Irjen Ferdy Sambo untuk menjadi tersangka di kasus ini.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), via detikom, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri mengatakan pemeriksaan ke-31 polisi itu juga berkaitan dengan dugaan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," katanya.

Olah TKP Awal Tak Profesional

Polri mengakui olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pembunuhan Brigadir J memang tidak profesional. Hal ini karena olah TKP awal memunculkan narasi terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Saya memahami dan Timsus (Tim Khusus) memahami, selama satu minggu dibentuk, kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak," kata Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Selasa (9/8) malam.

"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan alat bukti pendukung sudah diambil," lanjut Budi.

Timsus Polri akhirnya mendalami kasus tewasnya Brigadir J sehingga didapatkan informasi dari Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Ternyata CCTV yang seharusnya dapat menjadi alat bukti sudah diambil.

"Dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lainnya," kata dia.

Penyelidikan timsus akhirnya membuat Irjen Ferdy Sambo resmi menyandang status sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Brigadir J. Ferdy diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer membunuh Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri dalam jumpa pers, Selasa (9/8) malam.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," imbuhnya.

Kemudian, Ferdy Sambo disebut Kapolri menggunakan senjata Brigadir Yoshua untuk menembak dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," imbuh Jenderal Sigit.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews