Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Jakarta - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keterangan secara resmi diberikan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri menyebut dari hasil penyelidikan tim khusus mereka memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak saat itu.

"Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan sdr. J, yang dilakukan RY atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tegasnya.

FS merancang hal itu seolah-olah terjadi tembak menembak. "Apakah FS terlibat langsung penembakan? tim khusus sedang melakukan penyelidikan lebih dalam dan pemeriksaan saksi," ucapnya.

FS sendiri sebelumnya dianggap melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan tewasnya Brigadir J.

Dari pendalaman dikatakan Sigit ditemukan upaya menghilangkan barang bukti, rekayasa dan menghalangi proses penyidikan. "Ada tindakan tak profesional lain saat penyerahan jenazah almarhum juga," sebut Kapolri

Sementara itu motif dibalik penembakan Brigadir J, tim khusus dikatakan Sigit masih bekerja dalam mendalami kasus ini.

Terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua (Brigadir J), polisi sebelumnya sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada E serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md sebelumnya.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sedangkan Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya sudah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews