Batam Berlakukan PPKM Level I, Wako Rudi Ingatkan Taat Prokes

Batam Berlakukan PPKM Level I, Wako Rudi Ingatkan Taat Prokes

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Foto: Antara)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan kebijakan PPKM Level I untuk seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 43 tahun 2022 tentang PPKM Level I dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam diatur lebih lanjut mengenai aktivitas masyarakat.

Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, industri, pasar, restoran dan kafe, pusat perbelanjaan, kegiatan ibadah, kegiatan seni dan sosial kemasyarakatan, resepsi, kegiatan hajatan, rapat, seminar serta transportasi umum bisa beroperai secara 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, PPKM Level I kembali diterapkan karena kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

“Covid-19 gelombang terakhir ini memang tidak terlalu membahayakan. Tapi jangan lupa Covid-19 masih ada sehingga di manapun, pakailah masker,” ujar Rudi, Rabu (3/8/2022).

Ia juga berpesan, kepada siapapun yang merasa badannya tidak enak, baik itu demam dan batuk sebaiknya menghindari orang lain. Dengan begitu, dapat menyelamatkan nyawa orang lain.

“Nyatanya yang kena Covid-19 saat ini gejalanya ringan, tak ada lagi yang dirawat di rumah sakit, kebanyakan yang isolasi mandiri,” katanya.

Berdasarkan data gugus tugas Covid-19 Kota Batam hingga Rabu (3/8/2022), tercatat sebanyak 42 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dan mengalami penambahan 9 orang dibandingkan sehari sebelumnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews