Respons Kadishub Bintan Terkait Proyek Dermaga Jadi Temuan BPK RI

Respons Kadishub Bintan Terkait Proyek Dermaga Jadi Temuan BPK RI

Ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (RI) pada 2021 lalu.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Insan Amin mengaku belum menerima surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

"Belum ada pemanggilan dari jaksa," ujar Insan di Lapangan Sepakbola Asyura, Km 20, Gunung Lengkuas, Minggu (31/7/2022).

Insan menjelaskan ada tiga proyek dermaga yang dibangun Dishub Bintan. Yaitu, dermaga yang dibangun di Kampung Tengah RT 01/RW 02, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan alokasi Rp 1,807 miliar. 

Lalu dermaga yang dibangun di Sekitar SMP I Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dengan alokasi dana Rp 1,763 miliar serta dermaga yang dibangun di Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir dengan alokasi sebesar Rp 1,653 miliar.

"Dana pembangunannya dari DAK yang bersumber dari APBN 2021 lalu," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, ditemukan kekurangan volume pada ketiga pembangunan tersebut. Sehingga Dishub Bintan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) diminta untuk mengembalikan uang dari kekurangan volume yang sudah dibayarkan.

"Saya selaku pengguna anggaran sudah bersurat, dan berkomunikasi dengan kontraktor yang menjalankan proyek untuk segera mengembalikan temuan BPK tersebut," sebutnya.

Untuk Dermaga Busung, kata Insan, pihak kontraktor sudah mengembalikan uang sebesar Rp 55 juta lebih. Sehingga temuan itu sudah ditindaklanjuti alias sudah selesai. Sementara dua dermaga lagi belum.

Pihaknya terus berupaya namun hanya satu kontraktor yang membangun Dermaga Numbing sudah punya itikad baik. Kontraktor tersebut baru mengembalikan Rp 5 juta. Sementara kontraktor yang membangun Dermaga Kelong hingga kini tidak ada kabar.

"Nominal yang haru dikembalikan kontraktor Dermaga Numbing kamu tidak hapal. Tapi baru kembalikan Rp 5 juta. Kalau kontraktor Dermaga Kelong sama sekali belum," katanya.

Ditanya pengembalian temuan BPK RI itu sudah lewat dari jatuh tempo, Insan membantahnya. Dia mengaku waktunya belum lewat dari 60 hari. 

Bahkan dari laporan yang dia terima dari anggotanya juga belum jatuh tempo, sehingga masih ada waktu untuk pengembalian.

"Tugas saya hanya terus koordinasi agar kontraktor segera mengembalikan uangnya, itu aja. Jika tak juga kembalikan kami akan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews