Kominfo Jawab Tudingan Bisa Intip Pesan WhatsApp

Kominfo Jawab Tudingan Bisa Intip Pesan WhatsApp

ilustrasi

Jakarta - Hal ini merujuk Permenkominfo 5/2020 Pasal 9 ayat 4, ada dua poin b dan c. Pratama mempertanyakan batasan seperti apa yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Lalu Pasal 14 ayat 3 pada poin c terkait permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dan, Pasal 36 ayat 1 menyebutkan PSE Lingkup Privat memberikan akses Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

"Kemudian untuk masalah ini, apakah yakin WhatsApp benar-benar menggunakan sistem yang end to end encryption? Notifikasi di HP bisa kita baca kan walaupun WhatsApp-nya belum dibuka? Sedangkan konsep end to end encryption itu hanya kita dan partner komunikasi kita yang bisa membaca pesannya," tuturnya.

"Menggunakan aplikasi chatnya. Ini kok ada pihak lain yang bisa baca? Bisa jadi di server WhatsApp pun ada feature untuk melihat isi percakapan jika dibutuhkan negara Amerika atau aparat penegak hukumnya," sambungnya.

Dari sisi WhatsApp, mereka telah lama mengklaim layannya benar-benar tidak bisa terbaca siapa pun selain pengirim dan penerima karena terlindungi sistem enkripsi. Bahkan pihak WhatsApp menyebut juga tidak bisa membacanya.

 

Hal ini merujuk Permenkominfo 5/2020 Pasal 9 ayat 4, ada dua poin b dan c. Pratama mempertanyakan batasan seperti apa yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Lalu Pasal 14 ayat 3 pada poin c terkait permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dan, Pasal 36 ayat 1 menyebutkan PSE Lingkup Privat memberikan akses Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

"Kemudian untuk masalah ini, apakah yakin WhatsApp benar-benar menggunakan sistem yang end to end encryption? Notifikasi di HP bisa kita baca kan walaupun WhatsApp-nya belum dibuka? Sedangkan konsep end to end encryption itu hanya kita dan partner komunikasi kita yang bisa membaca pesannya," tuturnya.

"Menggunakan aplikasi chatnya. Ini kok ada pihak lain yang bisa baca? Bisa jadi di server WhatsApp pun ada feature untuk melihat isi percakapan jika dibutuhkan negara Amerika atau aparat penegak hukumnya," sambungnya.

Dari sisi WhatsApp, mereka telah lama mengklaim layannya benar-benar tidak bisa terbaca siapa pun selain pengirim dan penerima karena terlindungi sistem enkripsi. Bahkan pihak WhatsApp menyebut juga tidak bisa membacanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews