Sejumlah Saksi Kasus Korupsi TPA Sampah di Bintan Kembalikan Duit Gratifikasi

Sejumlah Saksi Kasus Korupsi TPA Sampah di Bintan Kembalikan Duit Gratifikasi

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Sejumlah pihak mengembalikan dana gratifikasi dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA Sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau. 

Dari total kerugian negara Rp 2,44 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima menerima pengembalian dana gratifikasi sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meter persegi. 

Mereka yang mengembalikan dana gratifikasi, merupakan pihak-pihak yang saat itu terlibat dalam pembebasan lahan TPA Sampah pada 2018 lalu.

Baca: Penampakan Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu Pakai Rompi Tahanan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, mengatakan dari 36 saksi yang diperiksa ada beberapa saksi yang mengaku telah menerima kucuran atau transaksi dana dari tersangka Ari Syafdiansyah atas pembebasan lahan TPA tersebut. 

“Kami sudah menerima pengembalian dana gratifikasi dari beberapa saksi yang diperiksa. Kemudian juga ada kembalikan lahan,” ujar Fajrian.

Para penerima gratifikasi itu adalah camat, petugas pengadaan, lurah, ketua RW dan lainnya. Untuk camat tidak ada mengembalikan uang melainkan lahan seluas lebih kurang 600 meter persegi. 

Sementara dari lainnya mengembalikan dana dengan besaran yang bervariatif. Ada yang mengembalikan Rp 1 juta, Rp 2 juta dan ada juga Rp 10 juta. 

“Untuk total yang kita terima dari pengembalian dana itu sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meter persegi,” jelasnya.

Baca: Jaksa Tetapkan Hery Wahyu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan

Ditanya aliran sisa dananya dari kerugian negara Rp 2,44 miliar dan siapa saja yang menerimanya. Fajrian mengatakan bisa dilihat faktanya saat di persidangan. 

“Jadi untuk lainnya bisa dilihat faktanya di persidangan,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews