Duh, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi saat Idulfitri

Duh, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi saat Idulfitri

ilustrasi

Jakarta - Sebanyak 395 laporan penerimaan gratifikasi diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Idulfitri. Adapun nilai gratifikasi ditaksir mencapai Rp 274.117.519. Laporan tersebut terdiri atas 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

Adapun saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ucapnya dikutip dari detikcom, Senin (16/5/2022).

Diketahui, KPK mengeluarkan Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK mengajak masyarakat melaporkan pemberian gratifikasi.

KPK mengatakan jika saat kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

KPK juga membuka hotline pengaduan. Formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews