UAS Jelaskan Hukum Bagikan Hewan Kurban ke Non Muslim

UAS Jelaskan Hukum Bagikan Hewan Kurban ke Non Muslim

Ustaz Abdul Somad

Jakarta - Hari ini, umat muslim Indonesia merayakan Idul Adha. Perayaan itu ditandai dengan penyembelihan hewan kurban setelah Salat Ied.

Momen ini begitu spesial. Kebanyakan orang di Indonesia menyembelih hewan kurban berupa kambing, domba atau sapi.

Nantinya, daging hewan tersebut dibagikan ke para mustahik atau orang yang berhak mendapatkan daging hewan kurban tersebut.

Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan mengenai hukum pendistribusian hewan kurban tersebut, termasuk kepada orang yang berbeda keyakinan dengan si pengurban.

"Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, Ulama Al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa Al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim," kata pria yang akrab disapa UAS itu dalam salah satu kesempatan ceramahnya yang diunggah ke YouTube.

Ia menambahkan, daging dari hewan kurban sunah yang bisa diberikan ke non-muslim, sedangkan hewan kurban wajib justru sebaliknya.

Kurban wajib yang dimaksud adalah kurban karena nazar. Hal tersebut sebagaimana sedekah yang wajib diberikan kepada sesama muslim.

"Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah, karena kurban wajib nggak boleh," kata UAS.

Di dalam Al-Quran juga dijelaskan tidak ada larangan pengurban memberikan daging kurban ke orang yang berbeda agama.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS al-Mumtahanah: 8).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews