Warga Batam di Tahun 2016 Wajib Gunakan e-KTP, Begini Cara Pengurusannya

Warga Batam di Tahun 2016 Wajib Gunakan e-KTP, Begini Cara Pengurusannya

Ilustrasi e-KTP. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk) Batam, Kepri Mardanis mengatakan, awal tahun 2016 warga Batam wajib memiliki e-KTP.

"Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013," ujar Kepala Disduk Batam, Mardanis, saat dijumpai batamnews.co.id di kantornya, Rabu (2/12/2015).

Ia menjelaskan, bagi warga yang belum memiliki e-KTP bisa mengurus surat keterangan di Disduk. "Minta surat keterangan sudah merekam. Tapi, setelah itu langsung mengurus," kata dia.

Untuk memperoleh surat keterangan mudah saja, sambung Mardanis, warga cukup datang ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP Siak yang asli. Kemudian, datang ke Disduk untuk dibuatkan surat keterangan sudah merekam.

"KTP Siak bawa ke Lurah, kemudian datang kemari," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pencetakan e-KTP sudah hampir 600 ribu lebih. Semuanya sudah kita serah ke Kecamatan masing-masing.

"Saat ini pengurusan hanya bersifat ganti alamat dan penambahan anak di KK. Jadi, pada 2016 pertengahan KTP Siak tidak berlaku lagi," kata dia.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews