Pemerintah Resmi Cabut Subsidi Listrik untuk Konsumen 1.300 VA, Ini Daftarnya

Pemerintah Resmi Cabut Subsidi Listrik untuk Konsumen 1.300 VA, Ini Daftarnya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Terhitung 1 Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif adjustment. Hal ini menyusul penerapan tarif adjustment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.

Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tarif adjustment saat itu, namun pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu, penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut. Demikian terungkap dalam keterangan tertulis PLN di Jakarta, Senin (30/11/2015)

Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tarif adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
13. Layanan khusus TR/TM/TT.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews