Nyanyang Sebut PAD Labuh Jangkar Kepri Bocor dari Maraknya Aktivitas Ilegal

Nyanyang Sebut PAD Labuh Jangkar Kepri Bocor dari Maraknya Aktivitas Ilegal

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) mengoptimalkan pengawasan labuh jangkar di Kepri.

Ia menyebut ada indikasi labuh jangkar ilegal selama ini. Kebocoran pendapatan negara di Perairan Kepulauan Riau pun disinyalirnya kian meningkat.

"Kepal yang masuk ke perairan Kepri itu pasti melalui perwakilan. Dalam hal ini adalah agen kapal, agen yang akan melaporkan ke KSOP setempat, terkait kedatangan dan keberangkatan kapal beserta aktivitas selama berada di perairan Provinsi Kepri," kata Nyanyang Haris Pratamura, Rabu (6/7/2022) di Batam.

Diketahui pula, adanya 2 kapal asing yang sudah hampir tiga bulan lamanya melakukan kegiatan Labuh Jangkar di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, yaitu MT. Zevs dan MT. Polan. Saat ini kedua kapal tersebut dalam proses hukum.

Kejaksaan Negeri Bintan sedang melakukan proses persidangan kepada kedua nakhoda dari MT Zevs dan MT Polan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, atas pelanggaran pelayaran dengan nomor perkara : 195/Pid.B/2022/PN Tpg untuk terdakwa Molokoedov Artem, serta nomor perkara : 194/Pid.B/2022/PN Tpg untuk terdakwa Ricardo C Camacho.

"Setelah proses hukumnya selesai, kami akan meminta KSOP untuk menjelaskan, sejauh mana kewajiban yang harus dibayar. Termasuk biaya Lego Jangkar oleh pemilik kapal melalui agen, sebelum kedua kapal tersebut meninggalkan perairan Provinsi Kepri," ujar Nyanyang.

Dijelaskannya, terkait penerimaan kas daerah dari sumber labuh jangkar, ship to ship transfer air bersih, maupun transfer bahan bakar, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi Kepri sangat serius dalam peningkatan pendapatan daerah, dari segi Labuh Jangkar dan kegiatan lainnya saat berlabuh, pemerintah tidak bisa berdiri sendiri dalam pengawasan, akan tetapi bekerja sama dengan agen yang telah ditunjuk serta BUMD pelabuhan," jelas Nyanyang Haris Pratamura.

 

Kasus labuh jangkar dua kapal tanker di Perairan Berakit

Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika 2 kapal asing yakni MT Zevs dan MT Polan dengan muatan Cargo yang diketahui adalah Fuel Oil Low Sulfur (FO) sebanyak 65.976.898 MT melakukan kegiatan ship to ship transfer air bersih untuk keperluan kapal di Perairan Tanjung Berakit.

Sayangnya sebelum kegiatan ship to ship tersebut selesai, TNI AL lewat Tim VBSS KRI USH-359 langsung melakukan penegakan hukum.

Berdasarkan penelurusan, diketahui pemilik Kapal MT Zevs adalah Supra Chartering Company, Ukraine. 

Dalam kapal tersebut didapati jumlah ABK sebanyak 25 orang WNA, diantaranya 9 orang Warga Negara Rusia, 2 orang warga Georgia dan 14 orang warga Ukraina. Sementara yang bertindak sebagai nakhoda adalah Molokodov Artem.

Sementara itu, pemilik Kapal MT Polan adalah Evros Management S.A. berkebangsaan Liberia. Dalam kapal tersebut didapati jumlah ABK sebanyak 28 orang WNA, diantaranya 27 orang warga negara Filipina dan 1 orang warga Sri Lanka, dan bertindak sebagai adalah Nahkoda Ricardo C Camacho.

Disamping itu MT Polan juga bermuatan Low Sulfur Fuel Oil (LSFO) sebanyak 65.976.898 MT yang dimiliki oleh The National Iranian Oil Company.

Jika melihat muatan dari salah satu kapal yang sedang terparkir, masih menurut sumber, MT Polan bermuatan Cargo Fuel Oil Low Sulfur (FO) seberat 65.976.898 MT yang jika diuangkan tentunya ditemukan nilai nominal yang sangat fantastis yakni dalam satuan kurs dolar USD bernilai hampir Rp 1 triliun.

Sebagaimana diketahui, penetapan PNPB ke negara oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Tentunya, kegiatan ilegal dari kapal-kapal asing ini dengan melakukan pemanfaatan ruang laut Negara Indonesia, khsusunya di Provinsi Kepulauan Riau yang begitu luas dan secara terus menerus serta tidak memiliki izin lokasi untuk melakukan labuh jangkar, maka sangat merugikan sekali. Terdapat beberapa Regulasi hukum yang telah dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 49 UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan," ungkap sumber Batamnews itu.

Dijelaskannya, belum lagi penerapan dan pelaksanaan putusan oleh lembaga peradilan yang tidak konsisten, serta tidak menimbulkan efek jera atas pelanggaran akibat labuh Jangkar secara Ilegal di Provinsi Kepulauan Riau, hal ini menjadi persoalan serius dan tanggung jawab bersama.

"Hampir sebagian besar putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, tidak memberikan hukuman penjara kepada nakhoda kapal-kapal asing melainkan hanya dijatuhi hukuman percobaan," katanya.

Ditambahkan dia, atas situasi ini aparat penegak hukum dituntut untuk tetap menegakkan hukum kepada para pelanggar kedaulatan negara, hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah Indonesia.

"Tujuannya jelas, untuk menimbulkan efek jera kepada kapal-kapal asing lainnya apabila kembali melakukan pelanggaran," tutup dia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :